Sofifi, Maluku Utara- Sikap getol Komisi III DPRD Maluku Utara untuk mencari celah agar dua paket proyek mangkrak yang dibiayai PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bisa berlanjut rupanya tak main-main.
Pada Selasa (17/1/2023), Komisi III bertandang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Maluku Utara yang berkantor di Jati, Ternate.
Ibarat salah masuk pintu, kekonyolan Komisi III DPRD Malut ini justru diuber oleh Kepala BPK Perwakilan Malut, Marius Sirumapea.
Marius menyebut, urusan lanjut atau tidaknya dua kegiatan proyek yang mangrak itu bukan urusan BPK sebagai lembaga pengaudit keuangan. Tugas dari BPK justru memeriksa LKPD Pemprov Maluku Utara yang sudah diserahkan ke Pemprov dan DPRD Malut, termasuk di dalamnya adalah hasil audit seluruh proyek-proyek yang dibiayai SMI.
“Itu bukan urusan dan tupoksi BPK, ini ranahnya Pemprov Malut dalam hal ini PPK kegiatan proyek tersebut. Apakah berlanjut atau tidak itu urusan Pemprov bukan BPK,” tandas Marius, Selasa (17/1/2023).
Menurut Marius, yang jelas persoalan ini bukan urusan BPK. Sebagai lembaga audit, BPK tidak diperkenankan mengintervensi kegiatan proyek yang mangkrak itu.
Ketika disinggung apakah persoalan yang terjadi ini karena lemahnya pengawasan Dinas PUPR Malut ? Marius menjawab, sebagai lembaga audit keuangan, BPK tidak bisa menyimpulkan hal itu.
“Jadi terkait dengan pengawasan, itu kewenangan mereka. Kami berharap Pemprov Malut nanti bisa menindaklanjuti temuan BPK itu dalam waktu enam puluh hari,” tutup Marius.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Malut, Rusihan Jafar menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil Dinas PUPR dan PPK kedua proyek yang mangkrak itu. Prinsipnya, kata Rusihan, hasil konsultasi dengan BPK Perwakilan Maluku Utara ini akan dibicarakan kembali dengan Dinas PUPR dan PPK.
“Yang terpenting sekarang itu adalah bagaimana jalan yang dibiayai oleh SMI itu bisa berfungsi. Untuk masalah denda, nanti kita bicarakan dengan Dinas PUPR,” pungkas Rusihan.
Sebagai informasi, kedua proyek mangkrak yang dibiayai PT. SMI yang belum selesai dikerjakan rekanan Pemprov Malut ini antara lain, proyek jalan Matuting- Ranga Ranga dengan nilai kontrak Rp 62.610.000.000, namun progresnya baru mencapai 85 persen, kemudian proyek jalan dan jembatan Payahe-Dahepodo (hotmix) dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.700.000.000, akan tetapi hingga penghujung tahun 2022, progreas pekerjaannya baru mencapai 65 persen. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!