Sofifi, Maluku Utara- Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan pinjaman ke Bank Maluku sebesar Rp 5 miliar untuk pembayaran tunggakan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie rupanya tak semudah membalikkan telapak tangan.
Pasalnya, pihak bank beranggapan jabatan Dirut RSUD CB bukan jabatan defenitif melainkan hanya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang kapan saja bisa berganti.
“Kita sementara masih merapatkan lagi tentang formulasi-formulasi terbaru kalau kemudian Plt kita cari langkah lain kita koordinasikan lagi dengan BPK,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, kepada haliyora.id baru-baru ini
Menurut Samsuddin, jabatan Plt seperti Direktur RSUD CB adalah pejabat, juga mempunyai kewenangan yang sama seperti pejabat devinitif pada umumnya.
“Padahal Plt ini juga pejabat yang bisa menandatangani dokumen persyaratan sehingga tidak masalah, tapi akan mencari jalan keluarnya,” tukas Samsuddin.
Mantan Pj Bupati Mortai ini mengaku setiap ada kendala, Pemprov tetap berupaya mencarikan solusi dan cara untuk menyelesaikan masalah ini. Pemprov, katanya, menginginkan di take over langsung tetapi hasil audit Inspektorat mengenai keuangan di RSUD CB belum keluar.
“Kita mau ambil alih tapi setelah hasil audit, karena sekarang Inspektorat masih ambil data belum mengambil kesimpulan hasil auditnya. Kalau sudah ada kesimpulan hasil audit dan kejelasan utangnya berarti bisa saja kita take over, tapi kita hitung dulu utang,” ujarnya.
Sekedar diketahui, masalah utang TTP Nakes RSUD CB sudah disepakati Dewan Pengawas dan Manajemen RSUD CB untuk melakukan pinjaman ke Bank Maluku. Kesepakatan pinjaman ini dilakukan menyusul ratusan Nakes RSUD CB mengancam memboikot aktivitas pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!