Labuha, Maluku Utara- Lima oknum yang diduga terlibat pengrusakan Polindes dan pagar kantor desa Belang Belang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (malut), resmi ditetapkan tersangka setelah dinyatakan penuhi alat bukti oleh Kepolisian Resort Halsel.
Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto mengatakan, penetapan tersangka pelaku terduga pengrusakan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang disebut cukup dan langsung digelar penetapan tersangka.
“Sebelum penetapan tersangka, polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berhasil mengantongi alat bukti berupa video dan dokumentasi,” kata Kapolres pada wartawan, Selasa (17/01/2023).
Lanjutnya, lima oknum diduga pelaku pengrusakan diantaranya empat laki laki dan satu perempuan. “Dan telah dilakukan penahanan,” terangnya.
Dikatakan Herry, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka karena polisi masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi saksi lainnya.
Menurut Herry, pelaku perusakan dijerat pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun 5 bulan atau pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Pelaku perusakan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak sebesar 4,5 juta rupiah,” akunya.
Lebih lanjut, Kapolres Halsel menghimbau kepada warga yang tidak menerima putusan sengketa Pilkades Halsel agar tidak membuat situasi kamtibmas terganggu.
“Warga harus ikuti jalur hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak berdampak pada Kamtibmas di Halsel,” imbaunya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah warga yang menolak hasil putusan sengketa Pilkades Belang Belang tersebut, melakukan aksi penolakan dengan cara merusak fasilitas polindes dan pagar kantor desa pasca diumumkan pada 10 Januari 2022 lalu. (Asbar-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!