Komisi III: Rekanan PT SMI Kena Denda 94 Miliar Rupiah

Sofifi, Maluku Utara- Pihak rekanan yang mengerjakan proyek PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan didenda sebesar 94 miliar rupiah. Denda tersebut dikarenakan progres pekerjaan di lapangan mengalami keterlambatan.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Julkifli Umar menjelaskan, berdasarkan data hasil audit BPK pada saat rapat terdapat temuan dari tujuh paket yang telah dikerjakan.

“Jadi berdasarkan hasil audit BPK, temuan tersebut sebesar 94 miliar rupiah, mulai dari keterlambatan pekerjaan dan seterusnya,” kata Julkifli ketika ditemui Haliyora.id di halaman kantor BPK Malut, Selasa (17/1/2023).

BACA JUGA  Sudah Tiga Perkara Korupsi Dilimpahkan Kejari ke PN Sanana

Menurut Julkifli, temuan tersebut tersebar di tujuh paket. Sedangkan untuk denda sendiri terhitung progres pekerjaan sampai saat ini. Tujuan DPRD bertemu dengan BPK itu sendiri agar bisa melanjutkan pekerjaan proyek Payahe-Daepodo yang baru selesai sebesar 65 persen dan Matuting-Ranga Ranga sebesar 85 persen.

“Sehingga tujuan koordinasi dengan BPK agar proyek yang mangkrak bisa dilanjutkan sehingga bisa fungsional agar dapat dinikmati masyarakat,” ujar politisi PKS itu.

BACA JUGA  Polres Pulau Morotai Gelar Operasi Lilin, 68 Personil Diterjunkan

Mantan ketua komisi lll juga mengaku, jika kelanjutan proyek tersebut tergantung PPK karena yang melakukan tanda tangan kontrak. Bbisa juga pihak rekanan yang mengerjakan proyek itu diputus kontrak karena dianggap gagal.

“Sehingga menurut BPK semua tergantung PPK-nya. Jika dilanjutkan tetap akan kena denda,” tutup Julkifli. (Sam-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah