Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak bisa berbuat apa-apa untuk membayar 15 bulan tunggakan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Chasan Boesoirie (CB).
“Jika dilakukan pembayaran, Pemprov Malut tidak punya dasar yang bisa melakukan pembayaran pihak rumah sakit, sehingga saat ini mencari jalan keluar berdasarkan pada kemampuan anggaran berapa, maka alternatifnya adalah melakukan pinjaman,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Idhar Sidi Umar ketika dikonfirmasi haliyora.id, Kamis (22/12/2022).
Idhar mengatakan, RSUD Chasan Boesoirie merupakan UPTD Dinas Kesehatan berarti seluruh pegawai RSUD itu adalah pegawai Dinas Kesehatan. Namun mantan direktur RSUD itu tak mau ambil resiko mengambil kebijakan sendiri-sendiri.
“Mestinya TTP pegawai RSUD ini masuk dalam tanggungan Pemda bersamaan dengan gaji, bukan dibebankan ke rumah sakit. Dan awalnya sudah dikasih peringatan, celaka jika dipaksakan dimasukkan di rumah sakit, buktinya 15 bulan TTP tidak bayar karena kemampuan anggaran,” katanya.
Menurutnya, aksi yang dilakukan para tenaga kesehatan di RSUD CB, selaku Kadis Kesehatan dirinya tidak bisa marah karena para nakes telah melaksanakan tugasnya.
“Jadi hanya bangun komunikasi supaya bersabar, kita tidak bisa bentak-bentak juga, Pemprov saat ini sedang mencari jalan keluar untuk melakukan pembayaran,” ucapnya.
Idhar selaku Dewan Pengawas RSUD CB menuturkan, dirinya telah melakukan rapat bersama internal Pemprov untuk mencari solusi pembayaran TTP. Dalam rapat itu disepakati bahwa alternatifnya yaitu dengan melakukan pinjaman di bank.
“Kami saat mencari jalan keluar agar bisa membayar TTP para tenaga kesehatan, rencananya kemampuan RSUD berapa, sisanya berapa kami lakukan pinjaman, namun itu harus ada persetujuan dari DPRD,” ucapnya.
Idhar mengakui, meskipun ada upaya pinjaman di bank namun tunggakan TTP tenaga kesehatan RSUD ini tidak semua bisa dibayarkan. Pasalnya satu bulan dana yang dibutuhkan pembayaran TTP Nakes RSUD CB mencapai Rp 2 miliar lebih. Jadi tunggakan TTP ASN RSUD CB yang bisa dibayar paling rendah hanya dua bulan saja.
”Saat ini sedang melakukan perhitungan pendapatan, sisanya akan melalui pinjaman, jika DPRD menyetujui, namun untuk berapa bulan yang akan dibayarkan nanti dilihat pada kemampuan anggaran, namun paling rendah dua bulan,” sebutnya.
Idhar menambahkan tahun depan, masalah TTP tidak lagi bermasalah, pasalnya semua akan ditanggung oleh Pemprov Malut melalui Dinas Kesehatan Provinsi Malut.
“Tahun 2023 semua TTP masuk ke Pemda dalam hal ini melalui Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, termasuk pegawai RSUD Chasan Boesoerie,” tandas Idhar. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!