Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) memusnakan Barang Bukti (Babuk) hasil dari Operasi Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat tahun 2022. Pemusnahan babuk ini dilakukan di halaman Polresta, Goto, Kecamatan Tidore.
Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan oleh Kabag Ops dan jajaran Kasat di Polresta Tikep bersama dengan Pihak Kejaksan Negeri Tidore, Pengadilan Negeri dan Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Setda Kota Tikep, Abdul Hakim Adjam, Kamis (22/12/2022).
Kepala Seksi Humas Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan Polresta Tikep ialah minuman keras (miras) jenis cap tikus kemasan sebanyak 763 kantong plastik, bir guennes hitam 428 botol , bir bintang 36 botol, anggur merah kawa-kawa kemasan 48 botol, bir bintang kaleng 144 botol. Jumlah keseluruhan barang bukti miras yang disita ini sebanyak 1.419.
“Barang bukti Minuman Keras atau miras hasil sitaan Operasi KRYD dan Operasi Pekat ini di Pulau Tidore dan Daratan Oba,” pungkas Iptu Irwansyah. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!