Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara merespon tuntutan ASN RSUD Chasan Boesoirie (CB) yang mendesak agar Pemprov secepatnya membayar tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 15 bulan sejak tahun 2020 dan 2022.
Tuntutan ini disampaikan para pegawai RSUD CB lewat aksi unjuk rasa didepan Kediaman Gubernur dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (15/12/2022).
Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A. Kadir yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan, Pemprov bisa mensiasati pembayaran TTP ratusan pegawai RSUD CB, hanya saja anggaran tersebut sudah melekat di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD CB, apalagi alokasi TTP yang ada dalam Daftar Pagu Anggaran (DPA) BLUD CB begitu besar dibanding dinas lain dilingkup Pemprov.
“Sangat besar, berbeda dengan dinas lain ada yang sampai Rp 15 juta. Itu bisa-bisa saja, akan tetapi manajemennya harus baik, tapi faktanya buruk. Kita beberapa waktu yang lalu pernah berdiskusi dan bahas soal itu, ternyata TPP tidak bisa digabungkan ke BLUD CB karena tidak mampu,” ungkap Samsuddin di halaman kantor Gubernur Malut, (15/12/2022).
Oleh sebab itu, kata Samsuddin, untuk tahun 2023, DPA untuk alokasi TPP ASN RSUD CB rencananya akan ditarik keluar dari BLUD dan dimasukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Malut.
“Jadi TPP yang sebelumnya kita sudah tidak bisa tarik karena sudah bermasalah. Kita berharap dengan ditarik keluarnya TTP ini agar menajemen BLUD bisa sehat. Dengan begitu, kita bisa membayar tunggakan TPP tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Kata Samsuddin, selama ini BLUD RSUD CB yang mengelola anggarannya sendiri karena tahun-tahun sebelumnya memang tidak ada masalah. Sebagai contoh, honorer RSUD CB tidak dimasukan di honorer daerah (Honda) tapi masuk di BLUD sendiri. Praktisnya, semua diatur oleh pihak BLUD RSUD CB.
“Bukan berarti selama ini kita abaikan, akan tetapi kita mau membayar tapi jangan sampai salah. Jadi TPP kita sudah keluarkan dari BLUD mulai tahun 2023. Ini perlu di pahami oleh seluruh ASN RSU CB,” ujarnya.
Meski demikian, mantan Pj. Bupati Pulau Morotai ini mengaku menyerahkan persoalan yang melilit internal RSUD CB hingga tunggakan TPP pegawai rumah sakit tersebut ke Inspektorat Provinsi Malut.
“Dari hasil investigasi Inspektorat baru kita ketahui kebenaranya, misalnya BPJS ada atau tidak, begitu juga penyewaan tempat di tagih atau tidak, ketering, laundry di dalam itu dia sewa atau tidak, intinya kita masih menunggu hasil investigasi Inspektorat,” tandas Samsudin. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!