Ternate, Maluku Utara- Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, meminta Badan Kehormatan (BK) segera memberikan teguran kepada salah satu anggota Komisi III, yakni Nurlaela Syarif (NS).
Pasalnya, Nurlaela Syarif dikabarkan melakukan perjalanan keluar negeri dengan tujuan umroh tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Kota Ternate.
“Saya minta BK tegur dulu, tidak ada alasan keluar negeri tanpa izin. Sejauh ini tidak diberitahukan kepada pimpinan,” kata Muhajirin saat diwawancarai Haliyora, Selasa (30/08/2022).
Muhajirin menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi dan tata tertib (tatib) DPRD bahwa seorang anggota dewan apabila keluar daerah harus ada izin.
“Paling tidak yang bersangkutan ada pemberitahuanlah kalau keluar. Informasi itu karena ada anggota yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan pergi umroh,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua BK DPRD Ternate, Makmur Gamgulu mengatakan, untuk memastikan yang bersangkutan keluar negeri maka BK harus melihat tiketnya.
“Jangan hanya sekedar informasi, sementara yang bersangkutan berada di Jakarta. Tapi misalkan betul yang bersangkutan keluar daerah maka kita akan panggil, karena itu melanggar ketentuan UU. Jadi ada sanksinya,” tegasnya.
Sementara, Nurlaela Syarif saat dikonfirmasi Haliyora via WhatsApp menimpali bahwa hanya karena persoalan dirinya melaksanakan umroh lalu dijadikan polemik. “Selain saya umroh pakai APBD,” timpalnya, (30/8/2022).
Kata Nurlaela, umroh itu merupakan ibadah seseorang yang tidak perlu dipersoalkan.
“Ada urusan apa orang ibadah mau lapor-lapor pimpinan. Tegur sudah, orang ibadah ditegur ada urusan apa. Nanti BK dapat teguran dari Allah SWT,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!