KPK Minta Dua Perusahaan di Haltim Selesaikan Tunggakan Pajak

Maba, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) dan juga PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) agar menyelesaikan kewajiban pajak terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang ditunggak hingga saat ini.

Atas penunggakan pajak tersebut, KPK bahkan sampai turun lapangan mendampingi otoritas Pemkab Haltim untuk memasang papan informasi terkait kewajiban yang harus dilunasi oleh dua perusahan tambang nikel tersebut.

Kasatgas Korpus Wilayah V KPK, Dian Patria, dikonfirmasi mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap Pemkab Haltim untuk melakukan penagihan kewajiban perusahaan yang belum dilunasi itu.

“Memang kalau PT. ANI itu tunggakannya Rp 1.017.000.000, sedangkan untuk PT. STS tunggakannya mencapai Rp 1.090.000.000,” ungkap Dian, Senin (31/10/2022).

Dian mengatakan kedua perusahaan tersebut wajib menyelesaikan tunggakan sebelum tanggal yang ditetapkan yakni 4 November 2022. Jika perusahaan lalai menyetorkan pajak tepat tenggat waktu yang ditetapkan maka Pemkab Haltim bisa menempuh jalur hukum.

BACA JUGA  Telan Anggaran Rp 7 Miliar, Proyek Kemen-PUPR Ini Abaikan Kerusakan Jalan di Tikep

“Jadi kami sarankan kepada Pemda kalau bisa kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo, atau bisa juga dilakukan penyanderaan, bisa juga dilakukan dengan cara penyitaan bagi wajib pajak yang bandel dan memang cara seperti itu pernah dilakukan oleh beberapa daerah lain di indonesia,” tegasnya.

Meski menekan kedua perusahaan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya, Dian juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memaksa atau menentukan besaran memungut yang bukan merupakan pajak berbentuk kontribusi dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Jadi kepada pemerintah daerah juga sudah saya ingatkan, kalau mungut dari pelaku usaha terus tidak ada dasar hukumnya jelas hati-hati, apalagi disebutkan angkanya, berarti bukan lagi sumbangan namanya,” tandas Dian.

BACA JUGA  Gubernur Sherly : Mulai April tak Ada Lagi Pungutan Uang Komite

Sementara itu, dirinya juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar benar-benar memperhatikan kewajiban baik pajak maupun kewajiban lainnya dalam melakukan kegiatan usaha.

“Karena biasanya kalau ada proses yang tidak ditaati semisalnya izin atau pajak tetapi dia tetap melakukan penambahan, maka dapat diduga ada praktek korupsi didalamnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan pendampingan yang dilakukan KPK terhadap pemerintah daerah bukan saja menyasar pelaku usaha, namun sejumlah papan informasi juga dipasang di beberapa titik berupa aset tidak bergerak pemerintah daerah yang belum difungsikan agar tidak dimafaatkan oleh pihak lain.

Sementara itu, ikut dalam kegiatan tersebut, Sekda Haltim Ricky Ch Richfat, Kepala BPKAD, Joko L Ridwan, Kadis Pertanahan, Harjon Gafur serta sejumlah pimpinan OPD lainnya. (RH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah