Satpol PP Ternate Tindak Tegas Pedagang Pulsa di Bahu Jalan yang Membangkang

Ternate, Maluku Utara- Kasatpol PP Kota Ternate, Fandy Mahmud mengatakan penertiban pedagang pulsa yang berjualan di bahu jalan oleh petugas Satpol sudah sesuai dengan Pasal 15 poin 4 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penertiban Umum.

Fhandy menyebutkan di dalam Perda Nomor 4 tahun 2014 pasal 15 poin 4 tentang penertiban umum sudah jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan diatas tanah milik negara atau Pemerintah Kota Ternate, fasilitas sosial atau fasilitas umum milik pemerintah, kecuali atas izin pejabat yang berwenang.

BACA JUGA  4 Pasangan Muda Mudi di Ternate Terjaring Razia di Losmen

“Akan tetapi ada hal-hal yang tidak boleh dilanggar oleh pedagang, misalnya usai berjualan, mobil yang mereka gunakan itu harus dipindahkan,” kata Fhandy begitu dikonfirmasi di Kantor Bapelitbangda Kota Ternate, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, para penjual pulsa menggunakan mobil ini, sebelumnya sudah dipanggil dan telah berkomitmen di dalam surat pernyataan yang dibuat namun tetap saja dilanggar. “Tapi ketika selesai dari aktivitas penjualan pulsa, mobil yang digunakan ini tidak dibawa pulang, tapi masih dibiarkan,” bebernya.

BACA JUGA  Asyik Teler, 8 Remaja di Ternate Terjaring Razia Satpol PP

Meski begitu, lanjut Fhandy, pelanggaran yang dibuat para penjual pulsa ini akan dilihat kembali apakah aktifitasnya mengganggu masyarakat atau tidak.

“Intinya kita juga harus berdayakan mereka, karena mereka mencari nafkah. Jadi batas waktu pedagang pulsa berjualan sampai pada pukul 23.00 WIR saja. Namun apabila di atas dari waktu tersebut dan mobil yang digunakan itu tidak dibawa, maka secara institusi akan di tertibkan,” tegasnya. (Arul-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah