Ternate, Maluku Utara- Kasatpol PP Kota Ternate, Fandy Mahmud mengatakan penertiban pedagang pulsa yang berjualan di bahu jalan oleh petugas Satpol sudah sesuai dengan Pasal 15 poin 4 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penertiban Umum.
Fhandy menyebutkan di dalam Perda Nomor 4 tahun 2014 pasal 15 poin 4 tentang penertiban umum sudah jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan diatas tanah milik negara atau Pemerintah Kota Ternate, fasilitas sosial atau fasilitas umum milik pemerintah, kecuali atas izin pejabat yang berwenang.
“Akan tetapi ada hal-hal yang tidak boleh dilanggar oleh pedagang, misalnya usai berjualan, mobil yang mereka gunakan itu harus dipindahkan,” kata Fhandy begitu dikonfirmasi di Kantor Bapelitbangda Kota Ternate, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, para penjual pulsa menggunakan mobil ini, sebelumnya sudah dipanggil dan telah berkomitmen di dalam surat pernyataan yang dibuat namun tetap saja dilanggar. “Tapi ketika selesai dari aktivitas penjualan pulsa, mobil yang digunakan ini tidak dibawa pulang, tapi masih dibiarkan,” bebernya.
Meski begitu, lanjut Fhandy, pelanggaran yang dibuat para penjual pulsa ini akan dilihat kembali apakah aktifitasnya mengganggu masyarakat atau tidak.
“Intinya kita juga harus berdayakan mereka, karena mereka mencari nafkah. Jadi batas waktu pedagang pulsa berjualan sampai pada pukul 23.00 WIR saja. Namun apabila di atas dari waktu tersebut dan mobil yang digunakan itu tidak dibawa, maka secara institusi akan di tertibkan,” tegasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!