Morotai, Maluku Utara- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Perempuan dan Anak bersama Fatayat NU Kabupaten Pulau Morotai mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi, RB berpangkat Bripda kepada seorang wanita asal Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
“Kami dari YLBH Hukum Perempuan dan Anak Pulau Morotai mengecam tindakan kekerasan seorang penegak hukum terhadap perempuan asal Gotalamo itu,” tegas Direktur YLBH Perempuan dan Anak Pulau Morotai, Ramzia Djangoan ketika dikonfirmasi Haliyora melalui WhatsAap, Minggu (2/10/2022).
Menurut Ramzia, perundungan yang dilakukan RB, seorang anggota Polri tersebut telah menyalahi Peraturan Kepolisian Negara Pepublik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 dan Perkaplori Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik serta ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Olehnya itu, kami meminta adanya tindakan tegas dari Propam Polres Morotai. YLBH PA Morotai akan mengawal kasus ini sesuai dengan prosedur hukum, baik secara hukum pidana maupun kode etik Polri,” tandas Ramzia.
Sementara itu, Ketua Fatayat NU Kabupaten Pulau Morotai, Yuliana kepada wartawan juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dialami oleh warga Desa Gotalamo itu.
Kata Yuliana, kasus yang menimpa Diha Febriyanti Putri Pratama Tanimbar (21) tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan oknum Polisi.
Lanjut Yuliana, dari berbagai kasus kekerasan yang melibatkan oknum polisi di Morotai mestinya bisa dijadikan contoh bagi anggota polisi lainnya di Polres setempat. “Bukan malah sebaliknya menambah daftar panjang kasus ini karena sangat disayangkan yang harusnya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat malah penjadi pelaku penganiayaan, lantas kepada siapa masyarakat harus meminta perlindungan hukum jika penegak hukum sendiri menjadi pelaku,” sesal aktivis Fatayat NU yang juga akademisi Universitas Pasifik Morotai itu.
Yuliana menambahkan, kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku sebab kejadian serupa juga sudah dilakukan oleh RB (pelaku) lebih dari satu kali terhadap korban. “Kejadian sebelumnya berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan, hal itu tidak membuat efek jera bagi RB untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan serupa kepada korban” timpalnya.
Sebagai Ketua Fatayat NU, dirinya meminta agar masalah ini benar-benar diseriusi oleh Polres Pulau Morotai supaya tidak ada lagi oknum polisi yang merasa diri kebal hukum dan berbuat sesuka hati.
“Untuk itu, kami tegaskan bahwa harus proses dan adili sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan meminta kepada Kapolres Pulau Morotai untuk tidak melindungi oknum anggota Polisi yang tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” pintanya.
Selain YLBH PA dan Fatayat NU, kecaman keras tindakan perundungan yang dilakukan oknum polisi atas Diha Febriyanti Putri Pratama Tanimbar, warga asal Gotalamo juga datang dari Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Malut.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi itu sangat tidak manusiawi. Karena sebagai aparat penegak hukum setidaknya melindungi dan mengayomi rakyat, bukan malah menindas rakyat, apalagi korbannya adalah seorang perempuan,” sesal Kabid Keperempuanan, BP-HIPPMAMORO Malut, Sriyanti Nihi.
Atas kejadian ini, BP-HIPPMAMORO Malut mengutuk keras aksi perundungan yang dilakukan oknum polisi tersebut terhadap korban dan memita Kapolres Pulau Morotai agar menseriusi kasus tersebut.
“Jka hal ini dibiarkan, maka kami yakin suatu kelak nanti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang membidangi hukum ini sudah mulai berkurang,” tandasnya.
Sebelumnya, Diha Febriyanti Putri Pratama Tanimbar, warga asal Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan dilaporkan dianiayai oleh seorang anggota polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Mapolres Pulau Morotai. Kejadian ini terjadi pada, Sabtu (1/10/2022) malam.
Aksi perundungan yang dilakukan oknum polisi tersebut menurut keterangan yang diperoleh sudah tiga kali dilakukan terhadap korban yaitu, dua kali ditahun 2021 lalu, namun ujungnya diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Morotai. Pelaku saat itu juga membuat pernyataan agar tidak lagi membuat hal yang sama kepada korban.
Sayangnya, pernyataan yang dibuat dilanggar begitu saja oleh oknum polisi tersebut. Singkatnya, pada Sabtu malam kemarin, oknum polisi tersebut kembali berulah dengan melakukan tindakan yang sama kepada korban. Aksi perundungan yang dilakukan pelaku kali ini tak tak lagi ditolerir oleh orang tua dkorban. Pelaku selanjutnya dilaporkan ke Polres Pulau Morotai. Kini, pelaku sudah ditahan dan diperiksa di Mapolres setempat. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!