Halsel, Maluku Utara- Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Faris Hi. Madan angkat bicara soal ketidakhadirannya pada rapat lintas komisi di DPRD pada 27 September lalu terkait aduan dua bakal Cakades yang digugurkan pada pleno penetapan peserta Pilkades serentak 29 Oktober 2022.
Faris yang dikonfirmasi Haliyora beralasan, ketidakhadiran dia di rapat lintas komisi itu lantaran sakit. “Saya sekarang masih sakit dan sementara berobat di RSUD Ternate,” singkat Faris kepada wartawan, (29/9/2022).
Meski begitu, Faris enggan menanggapi polemik Cakades Desa Silang dan Wayaloar yang dipersoalkan itu.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dilaporkan menerima aduan dua bakal Cakades, yakni dari Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, dan Desa Wayaloar di Kecamatan Obi Selatan. Kedua bakal Cakades ini melayangkan keberatan lantaran digugurkan oleh Panitia Pilkades Kabupaten pada pleno penetapan peserta Cakades. Padahal, keduanya dinyatakan lolos pemberkasan administrasi di tingkat desa maupun kecamatan. Bahkan, pada tahapan screening di tingkat kabupaten, keduanya dinyatakan lolos.
Kisruh mengenai tahapan Pilkades Desa Silang dan Wayaloar ini bahkan disoroti oleh Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem DPRD Halsel. Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Sagaf Hi. Taha di rapat paripurna, Kamis 29 September kemarin, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati agar memberikan teguran keras dan mengevaluasi Faris Hi. Hamdan sebagai Ketua Panitia Pilkades karena sudah dua kali mangkir dari rapat lintas komisi terkait tahapan Pilkades yang dipersoalkan kedua Bakal Calon Kades itu.
Sementara, anggota DPRD asal Fraksi Nasdem Abdurrahman Hamza menyebut Faris Hi. Madan tak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kekisruhan ini karena sudah dua kali mangkir dari undangan DPRD.
Selain itu, Ketua Panitia Pilkades Halsel, Faris Hi. Madan juga dianggap keliru dengan menggugurkan bakal Cakades yang lolos tahapan screening dan mengakomodir para peserta yang tak lolos screening.
Hal ini disinyalir menyimpang dari Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Soal ini, juga diungkap salah seorang bakal Cakades Desa Silang, Bayani Salim, kepada Haliyora belum lama ini. Bayani mengaku dirinya tidak diakomodir dalam daftar peserta Pilkades lantaran dituduh masih aktif terlibat sebagai salah satu pengurus partai politik.
Bayani juga mengaku keberatan karena karena ada dua peserta lainnya asal Desa Silang, Sulinda Dekomdan dan Rifail S. Hasanat yang tidak lolos pada tahapan pemberkasan dan screening tapi diloloskan sebagai peserta Pilkades oleh panitia kabupaten pada saat pleno penetapan.
Bayani tidak sendirian, dirinya mengaku bersama salah satu bakal Cakades asal desa yang sama atas nama Jumat Daud juga diperlakukan tidak adil oleh Panitia Pilkades.
“Kami korban dari Panitia Pilkades Kabupaten, kami lolos screening tetapi pada saat pleno penetapan peserta Pilkades kami tidak diakomodir, malah panitia mengakomodir orang yang tak lolos screening dan ditetapkan sebagai peserta calon kades,” kesal Bayani.
Bayani lantas mengatakan, jika hal ini dibiarkan berlarut, maka masyarakat akan memboikot tahapan Pilkades di Desa Silang dan dikhawatirkan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, ketidakhadiran Ketua Pilkades, Faris Hi. Madan karena alasan sakit juga dibenarkan oleh Kepala DPMD Halsel, Maslan Hi. Hasan saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (29/9/2022).
“Pak Faris (Ketua panitia) sakit dan dikabarkan sedang berobat di RSUD Ternate,” akunya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!