Bobong, Maluku Utara- Direktur Lembaga Permerhati Pembangunan Keuangan dan Aset Negara (LP2KAN), LSM Lestari dan YLBH Mitra Society, Syafrudin, M.Si, mengatakan, hingga saat ini dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021-2026 belum diregister Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara.
Katanya, hal itu disebabkan dokumen RPJMD tidak dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW.
Ironisnya, sambung Syafrudin, Ranperda RPJMD sudah diparipurnakan oleh DPRD Pulau Taliabu. Padahal, syarat penyusunan KLHS harus disertai analisis mengenai dampak lingkungan, selanjutnya harus dilakukan konsultasi publik.
“Idealnya penyusunan rencana tata ruang harus dilandasi perspektif menuju keadaan pada masa depan yang didambakan, bertitiktolak dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai, serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap sektor agar kita dapat terbebas dari dampak lingkungan yang tidak diharapkan di masa depan,” jelasnya.
Dikatakan, kalau rencananya tidak matang maka akan menemui kekagagalan. ”Seperti kata orang bijak “Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan,” ujarnya mengutip kata bijak.
Terkait hal itu, lanjut Safrudin, dalam waktu dekat LP2KAN LSM Lestari dan YLBH Mitra Society akan mengadakan diskusi publik dengan tema “RPJMD Taliabu, Rencana Atau Bencana”.
Ketika diskusi publik yang diselenggarakan oleh LP2KAN pada talk show Taliabu Silahturahmi, Jumat (21/01/2022), pekan lalu, Sekertaris Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu, Silvester Wandan membenarkan kalu Ranperda RPJMD Taliabu Tahun 2021-2026 belum diregistrasi oleh Biro hukum Provinsi Maluku Utara.
“Benar, belum diregistrasi karena ada beberapa keselahan pada dokumen KLHS, tapi sudah diperbaiki,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpish via telpon, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa juga membenarkan Ranperda RPJMD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021-2016 belum diregister Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara.
“Iya kami juga sudah dengar informasi itu dan itu benar, Ranperda RPJMD Taliabu belum diregister oleh Biro Hukum, alasannya karena KLHS belum ada,” ungkap Pardin
DPRD sendiri, sambung Pardin, merasa dibohongi oleh Pemda (Bappeda) Taliabu, karena waktu kami tanya ke BAPPEDA mereka bilang dokumen KLHS sudah ada. ”Makanya Ranperda RPJMD diparipurnakan lantaran waktunya sangat mepet (mendesak),” ungkap Pardin. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!