Salah Satu Terdakwa Kasus TPU di Morotai Kembalikan Kerugian Negara Rp 140 Juta

Morotai, Maluku Utara- Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gedung dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur tahun 2018 dengan terdakwa inisial BG telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 140 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, pada Rabu (28/09/2022).

Penyerahan kerugian negara ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Morotai.

“Tadi terdakwa inisial BG telah melakukan pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara kasus TPU Desa Sangowo sebesar Rp 140 juta rupiah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, (28/9/2022).

BACA JUGA  Warga Kabau Pantai Mengamuk di Polres Sula, Ada Apa ?

Kajari bilang, kerugian keuangan negara ini nantinya bakal dihitung kembali dan dipastikan sesuai dengan hasil persidangan. “Mudah-mudahan sebelum pembacaan surat tuntutan nanti, terdakwa sudah bisa melunasi kerugiannya,” harap Sobeng.

Ditanya berapa jumlah total kerugian negara, kata Kajari, untuk total kerugiannya sekitar Rp 340 juta rupiah. Namun, dari hasil persidangan dan berdasarkan perbuatan terdakwa, terdapat sedikit perubahan tentang total nilai kerugian.

“Jadi, hasil persidangan kemarin itu ada perubahan soal kerugian negara, sehingga nanti kita simpulkan lagi,” jelasnya.

Untuk perkembangan perkara kasus TPU, tambah Kajari, saat ini tahap persidangannya sudah selesai sampai ke pemeriksaan terdakwa, dan direncanakan pada pekan depan sudah masuk agenda penuntutan.

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Pilwako Ternate

“Kami rencanakan minggu depan itu sudah masuk di agenda persidangan selanjutnya yaitu pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa,” tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung dan TPU Desa Sangowo tahun 2018 ini melibatkan tiga terdakwa yaitu Faruk Abdullah, Benny Garuda dan Reinhard Jongky Makangiras. Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 346.685.468 berdasarkan laporan audit BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor PE 03 SR-524/PW33/5/2022 tertanggal 19 April 2022. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah