Bawaslu Tikep Buka Pendaftaran Panwascam, ASN Boleh ‘Nyambi’ Tapi Ada Syaratnya

Tidore, Maluku Utara- Bawaslu Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mulai membuka pendaftaran Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam). Rekrutmen Panwascam ini dibuka mulai selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022.

“Sosialisasi pendaftaran Panwascam itu di mulai tanggal 10 hingga 15 September 2022, bagi kami itu efektif walaupun belum turun di beberapa kecamatan karena keterbatasan anggaran, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin. Kami juga sudah melakukan sosialisasi di media massa, memasang flayer, akun resmi Bawaslu, Web Bawaslu, Facebook dan Akun Instagram Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Tikep, Baharudin Tosofu kepada Haliyora, Rabu (21/9/2022).

Baharudin menyampaikan, pendaftaran ini dibuka untuk warga Kota Tidore Kepulauan dengan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Bagi pelamar yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota Panwascam bisa melalui email maupun bisa langsung ke Sekretariat Bawaslu Tikep.

“Tetapi pada saat tes harus datang ke kantor Bawaslu, disisi lain juga kita memudahkan para pendaftar dalam hal ini syarat seperti surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan rohani, nanti ketika yang bersangkutan terpilih baru melengkapi berkas tersebut. Untuk sekarang yang telah ambil formulir itu baru 5 orang,” ungkapnya.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bisa mendaftarkan diri sebagai anggota Panwascam. Untuk ASN syaratnya harus meminta izin kepada pimpinan instansi dimana yang bersangkutan bekerja. Hal ini juga telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslucam Pemilu 2024 Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA  Ini Deretan Kasus yang Ditangani Polresta Tikep Tahun 2022

Bagi ASN yang terpilih menjadi anggota Panwascam, lanjut Baharudin, konsekuensinya adalah mengundurkan diri sementara dan tidak mendapatkan gaji sebagai ASN dari Pemerintah Daerah. Hal ini juga sebagaimana surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor CI.26-30/V.68-1/47 tahun 2018 lalu yang ditujukan ke Sekjen Bawaslu RI. Dalam surat itu, disebutkan bahwa ASN yang menjadi anggota/komisioner pada Panwaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat Ad Hoc termasuk dalam kategori ASN yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai ASN.

“Begitu juga dengan ASN ketika terpilih sebagai anggota Panwas di 8 kecamatan konsekuensinya harus mengundurkan diri sementara, otomatis gajinya sebagai ASN tidak dibayar oleh Pemda. Ini bukan aturan yang di buat Bawaslu Tikep melainkan ini regulasi di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengisyaratkan menjadi anggota Panwascan harus bekerja sepenuh waktu,” terang Baharudin. (YH-2)

Persyaratan mendaftar Panwaslucam berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslucam Pemilu 2024 Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Unu-2)
BACA JUGA  Sah ! Bawaslu Taliabu Umumkan 24 Nama Anggota Panwascam Terpilih, Cek Disini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah