Ternate, Maluku Utara- Jumlah penduduk di Kota Ternate setahun terakhir terus mengalami penurunan. Menurunnya jumlah penduduk ini terjadi karena perpindahan penduduk ke daerah dengan tujuan mencari pekerjaan. Hampir sebagian besar daerah yang menjadi tujuan kerja adalah ke PT. IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Bayangkan saja, pada tahun 2021 jumlah penduduk di Kota Ternate berada di angka 238.000 jiwa, akan tetapi jumlah ini menurun pada tahun 2022 menjadi 201.000 jiwa saja.
Penurunan jumlah penduduk mendapat keprihatinan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. DPRD menilai Pemkot Ternate juga belum sepenuhnya mengkaji faktor penyebab perpindahan penduduk ke daerah lain. Begitu juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tak terlalu ambil pusing dengan persoalan penurunan penduduk ini.
“Kami harap agar masalah ini secepatnya dikaji oleh pemerintah. Yang jelas salah satu faktornya mungkin ada imigrasi lokal yang bekerja di PT. IWIP dan lain-lain,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, Rabu (21/09/2022).
Meski begitu menurut Jamian, pergeseran penduduk yang cukup signifikan itu bukan hanya terjadi pada tenaga kerja tetapi ada kemungkinan lain yang belum didata secara maksimal, atau Dukcapil yang belum terlalu peduli terhadap masalah kependudukan.
Untuk mengantisipasi penurunan jumlah penduduk di Kota Ternate setahun terakhir ini, Politisi Gerindra itu lantas menyarankan kepada Pemkot agar menerbitkan regulasi yang mengatur individu siapa saja yang melakukan usaha perdagangan atau sejenisnya di Ternate diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota tersebut.
“Kan timbal baliknya seperti itu, jadi harus berdomisili di Kota Ternate dulu baru bisa berjualan,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!