Pengecer BBM di Ternate Wajib Patuhi Syarat Ini

Ternate, Maluku Utara- Satgas BBM dalam waktu dekat ini akan mendata serta mengevaluasi seluruh pengecer BBM di Kota Ternate.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris tim Satgas BBM Kota Ternate, Nuryadin Rahman, begitu dikonfirmasi, di kantor Wali Kota Ternate, Kamis (09/09/2022).

Nuryadin mengatakan, evaluasi yang dilakukan ini setelah Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate mendata seluruh pengecer yang tersebar di kota tersebut.

Nuryadin menyatakan, untuk izin resmi bagi pengecer BBM sebenarnya tidak ada atau tidak diperbolehkan, hanya saja ada kebijakan lain yang memperbolehkan para pengecer menjual BBM kembali, namun dengan syarat para pengecer diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk pencegahan terjadinya kebakaran.

BACA JUGA  Kontraktor Pastikan Jalan RS Pratama Dofa di Sula Rampung Tepat Waktu

“Ini syarat utama, tapi kalau pengecer tidak memiliki APAR tidak bisa jual minyak, jadi APAR itu harus dalam setiap depot pengecer itu,” sebutnya.

Dikatakan, penjualan BBM di tingkat pengecer memiliki resiko kebakaran yang sangat tinggi, misalnya Kota Ternate pernah terjadi empat kali peristiwa kebakaran salah satunya di Takoma dan di Kalumata.

BACA JUGA  Heboh, Pengantin Pria di Obi Kabur jelang Ijab Kabul, Keluarga Wanita Bilang Begini

“Jadi intinya diberikan izin penjualan di depot, maka harus mengikuti sistem pengamanan, seperti memiliki APAR dan juga menjual BBM menggunakan nosel layaknya Pertamini. Namun akan terlebih dahulu dikaji dan diberikan pemberitahuan kepada pengecer dalam bentuk tertulis,” tandasnya. (Arul-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah