Ternate, Maluku Utara- Satgas BBM dalam waktu dekat ini akan mendata serta mengevaluasi seluruh pengecer BBM di Kota Ternate.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris tim Satgas BBM Kota Ternate, Nuryadin Rahman, begitu dikonfirmasi, di kantor Wali Kota Ternate, Kamis (09/09/2022).
Nuryadin mengatakan, evaluasi yang dilakukan ini setelah Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate mendata seluruh pengecer yang tersebar di kota tersebut.
Nuryadin menyatakan, untuk izin resmi bagi pengecer BBM sebenarnya tidak ada atau tidak diperbolehkan, hanya saja ada kebijakan lain yang memperbolehkan para pengecer menjual BBM kembali, namun dengan syarat para pengecer diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk pencegahan terjadinya kebakaran.
“Ini syarat utama, tapi kalau pengecer tidak memiliki APAR tidak bisa jual minyak, jadi APAR itu harus dalam setiap depot pengecer itu,” sebutnya.
Dikatakan, penjualan BBM di tingkat pengecer memiliki resiko kebakaran yang sangat tinggi, misalnya Kota Ternate pernah terjadi empat kali peristiwa kebakaran salah satunya di Takoma dan di Kalumata.
“Jadi intinya diberikan izin penjualan di depot, maka harus mengikuti sistem pengamanan, seperti memiliki APAR dan juga menjual BBM menggunakan nosel layaknya Pertamini. Namun akan terlebih dahulu dikaji dan diberikan pemberitahuan kepada pengecer dalam bentuk tertulis,” tandasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!