Ternate, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan jumlah pemilih di Malut sebanyak 757.366 orang. Jumlah pemilih yang ditetapkan ini berdasarkan data per bulan Agustus 2022.
Penetapan tersebut berdasarkan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Agustus pada Jumat (9/9/22), bertempat di kantor KPU Malut, Ternate.
Adapun rinciannya antara lain, untuk pemilih baru kategori pemilih pemula sebanyak 3.404 orang, pemilih pindah masuk sebanyak 15.959 orang, sehingga total untuk pemilih baru sebanyak 19.363 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori pemilih pindah keluar sebanyak 17.464 orang Pemilih. Sementara TMS yang dinyatakan meninggal sebanyak 250 orang, kemudian TMS ganda sebanyak 74 orang Pemilih, TMS karena tidak dikenal adalah sebanyak 3.028 orang, lalu TMS dibawah umur adalah sebanyak 3 orang. Untuk jumlah total pemilih yang di TMS-kan sebanyak 20.819 orang.
“Artinya rekapitulasi PDPB periode Agustus terjadi trend penurunan dari DPB sebelumnya yaitu 758.822 orang pemilih. Trend penurunan tersebut dikarenakan lebih banyak pemilih yang di TMS-kan daripada pemilih baru yang dimutakhirkan secara rutin setiap bulannya oleh KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk jumlah TPS periode Agustus masih sama dengan periode Juli tahun 2022 yakni 2.797 TPS,” kata Anggota KPU Malut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Reni Syafruddin A. Banjar, Jumat (9/9/2022).
Reni mengatakan, Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Berkelanjutan satu bulan kedepan sampai dengan tanggal 4 Oktober akan terus dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupate/Kota se Provinsi Maluku Utara.
“Kami akan merekap DPB periode September di bulan Oktober mendatang dimana Periode bulan September 2022 adalah PDPB yang terakhir dikerjakan oleh KPU seluruh Indonesia dikarenakan DP4 Pemilu 2024 akan diserahkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022 mendatang,” ujarnya.
Reni juga mengimbau kepada masyarakat dan pemangku kepentingan didaerah ini agar dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dengan mendatangi kantor KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota terdekat untuk memberi masukan dan tanggapan apabila ada Pemilih baru maupun Pemilih TMS dengan dilengkapi data autentik sehingga dapat ditindaklanjuti oleh KPU setempat.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi lindungihakmu mobile dengan mengunggah melalui play store sehingga dengan sendirinya bisa mendaftar sebagai Pemilih melalui aplikasi tersebut. Masyarakat juga dapat memberi masukan dan tanggapan ketika ada Pemilih yang meninggal (Pemilih TMS) melalui aplikasi tersebut,” tukasnya.
Reni menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terus melakukan pelayanan pemutakhiran DPB hanya sampai dengan 4 Oktober 2022. “Karena kedepannya KPU akan menghadapi tahapan sinkronisasi dan analisis DP4 dan DPB terakhir, dimana tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024 dimulai 14 Oktober sampai 21 Juni 2023,” pungkasnya. (Ecal-2)