Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara Polresta Tidore mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus di pos pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.
Kapolsek Oba Utara Polresta Tidore IPDA Suherlin kepada media ini, Sabtu (23/12/2023) menyampaikan, miras disita polisi sekitar pukul 03.00 Wit.
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 318 kantong cap tikus yang dikemas dalam karung sebanyak 6 karung, Guinnes jenis bir hitam sebanyak 48 botol dikemas dalam karton, sebanyak 2 karton dan Mc Donald jenis anggur merah 1 botol,” ungkap IPDA Suherlin.
Menurut Suherlin, barang haram tersebut berasal dari Desa Gura. Kecamatan Tobelo Kota, Halmahera Utara yang rencananya akan diselundupkan ke Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebelum sampai tujuan, mobil yang mengangkut ratusan liter miras itu dicegat di pos Kusu.
“Mobil yang digunakan pelaku yaitu pick up Mega Carry dengan nomor polisi DG 8406 NB. Untuk identitas pemilik minuman keras adalah ST (42), warga Desa Wari Induk, Kecamatan Tobelo Kota,” pungkasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!