Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras ke Halteng Jelang Nataru

Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara Polresta Tidore mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus di pos pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.

Kapolsek Oba Utara Polresta Tidore IPDA Suherlin kepada media ini, Sabtu (23/12/2023) menyampaikan, miras disita polisi sekitar pukul 03.00 Wit. 

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 318 kantong cap tikus yang dikemas dalam karung sebanyak 6 karung, Guinnes jenis bir hitam sebanyak 48 botol dikemas dalam karton, sebanyak 2 karton dan Mc Donald jenis anggur merah 1 botol,” ungkap IPDA Suherlin.

BACA JUGA  Pedagang di Sepanjang Kawasan Reklamasi Mangga Dua Akan Dikenakan Pajak (Lagi)

Menurut Suherlin, barang haram tersebut berasal dari Desa Gura. Kecamatan Tobelo Kota, Halmahera Utara yang rencananya akan diselundupkan ke Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.

Sebelum sampai tujuan, mobil yang mengangkut ratusan liter miras itu dicegat di pos Kusu.

“Mobil yang digunakan pelaku yaitu pick up Mega Carry dengan nomor polisi DG 8406 NB. Untuk identitas pemilik minuman keras adalah ST (42), warga Desa Wari Induk, Kecamatan Tobelo Kota,” pungkasnya. (RY/Red)

BACA JUGA  Pj Gubernur Malut Beri Sinyal Pembayaran Utang Daerah Disesuaikan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah