Halsel, Maluku Utara- Himbauan Pemda Halsel agar hewan ternak dapat dikandangkan nampaknya belum juga ditaati sepenuhnya.
Pantauan Haliyora, Senin (29/08/2022), pukul 11.59 WIT, segerombolan sapi melintasi jalan raya membuat kendaraan sempat terhenti, pejalan kaki dan warga sekitar merasa kaget dan tertawa karena hewan ternak sapi berbaris kompak melintas di jalan raya menuju gerbang kantor Bupati Jln. Kebon Karet, Desa Tomori, Kecamatan Bacan.
Kasatpol PP Halsel, Steven Yoel, kepada Haliyora, Senin (29/8/2022), mengatakan pihaknya sudah menyampaikan himbauan agar hewan peliharaan dikandangkan, tetapi pemiliknya masih saja tidak hiraukan himbauan pemerintah.
“Kita sudah himbau agar hewan ternak sapi dan kambing agar dikandangkan supaya tidak berkeliaran bebas di jalan raya. Himbauan itu dilakukan sampai ke desa-desa. Jadi kalau masih kedapatan hewan ternak berkeliaran di jalan seperti kemarin itu maka kita akan tidak tergas,” tandas Steven.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Halsel, Agus Heriawan, saat diwawancarai Haliyora. Selasa (30/8/2022), juga mengaku bahwa Pemda sudah mengeluarkan himbauan kepada warga pemilik ternak itu agar mengikat dan mengandangkan ternak piaraannya seperti sapi, kambing maupun anjing.
“Jadi kalau himbauan itu tidak dihiraukan warga, maka kami bersama Satpol PP akan menertibkan hewan ternak sapi, kambing, anjing maupun hewan ternak lainya jika dibiarkan berkeliaran bebas, kami akan tindak karena himbauan tersebut dikeluarkan pak Bupati,” tegasnya.
Agus menyebutkan, dalam himbauan bupati terkait penertiban hewan ternak itu ditegaskan bahwa jika kedapatan masih ada hewan ternak berkeliaran bebas dan ditangkap petugas Satpol PP maka langsung diamankan.
“Kalo hewan ternak sudah ditangkap maka pemiliknya harus buat surat pernyataan tidak membiarkan ternaknya bebas berkeliaran dan bersedia menerima konsekuensi kehilangan hewan peliharaannya tersebut, karena tidak dikembalikan lagi,” pungksnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!