Morotai, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung dan Bangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo Kecamatan Morotai Selatan tahun 2018.
Diketahui proyek tersebut dibiayai APBD Pulau Morotai tahun anggaran 2018 sebesar Rp 500 juta. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 345 juta.
Sidang digelar di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Selasa (30/08/2022), dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa yakni Reinhard Jongki Mankangiras, Faruk Abdullah dan Benny Garuda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal kepada awak media melalui rilis menyampaikan bahwa, ketiga pelaku tersebut didakwa melanggar pasal primair yakni pasal 2 Ayat (1) jo dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair,” papar Sobeng melalui siaran Pers.
Kemudian ketiganya dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.
Sobeng menambahkan, sidang yang digelar tersebut dipimpin lansung Achmad Ukayat selaku Hakim Ketua di dampingin Khadijah Amalzain Rumalean dan R. Moh. Yakob Widodo.
“Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Para terdakwa juga didampingi oleh penasihat hukumnya, yakni Sulardin Buton dan Irwawan Malik,” pungkas Sobeng. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!