Ternate, Maluku Utara- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate menyebutkan, sebanyak 1.000 pelaku usaha yang tersebar di Kota Ternate akhirnya melakukan perubahan izin melalui sistem Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, kepada Haliyora, Jum’at (19/08/2022).
Bahtiar mengatakan, saat ini pihaknya melayani sistem izin bagi para pelaku usaha di Kota Ternate melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Bahtiar menjelaskan, sistem perizinan berusaha online tersebut terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
“Sistem OSS-RBA atau perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Ada tingkat resiko, baik resiko rendah, resiko rendah menengah, menengah dan resiko tinggi. Kita hanya sebatas mendampingi pelaku usaha yang membuat izin tersebut,” terangnya.
Bahtiar menyebutkan, saat ini para pelaku usaha masih menggunakan sistem OSS versi 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada resiko dan skala kegiatan usaha. Olehnya itu, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko maka pelaku usaha harus bermigrasi ke OSS-RBA.
“Jadi segala pengurusan dilakukan secara online, sehingga dapat ditandatangani langsung dari kementerian,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!