Pemprov Malut ‘Pusing’ Cari Akal Bayar Utang Masjid Raya Sofifi

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) masih terus mencari solusi untuk menyelesaikan utang beberapa pekerjaan proyek di Masjid Raya Sofifi ke pihak ketiga, yakni PT. Anugerah Lahan Baru sebesar Rp 5,8 miliar.

Persoalan pembayaran tunggakan utang ini juga dijelaskan oleh Plt. Kepala Dinas PUPR, Saifuddin Djuba, yang menyebutkan bahwa pembayaran utang ke rekanan kontraktor tersebut bisa menggunakan dana hibah. Solusi ini disampaikan Saifuddin mengingat proyek tersebut diperuntukkan untuk sarana rumah ibadah sehingga dikhawatirkan menjadi polemik di kemudian hari.

“Dikhawatirkan menjadi masalah di kemudian hari, sehingga PUPR akan mengambil langkah karena tidak ada administrasi sehingga pola pembayaran melalui hibah,” kata Saifuddin Juba beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Pembayaran Tunjangan Anggota DPRD Morotai Diduga Improsedural

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin A. Kadir yang dikonfirmasi Haliyora juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengakui, hingga saat ini solusi penyelesaian utang ke PT. Anugerah Lahan Baru belum juga mendapatkan titik terang.

Mengenai ini, Sekprov menyampaikan telah menugaskan Kepala Dinas PUPR untuk berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara soal solusi pembayaran utang ke rekanan proyek Masjid Shaful Khairaat itu.

“Kemungkinan Kadis sudah koordinasi, tapi belum disampaikan ke saya karena masalah ini sangat sensitif, yang kita hawatirkan menyelesaikan masalah tapi malah menimbulkan masalah,” ujar Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir, Rabu (17/8/2022).

BACA JUGA  Urgensi Perda Terkait Pengendalian Demam Berdarah di Kabupaten Halmahera Selatan

Selain dana hibah, untuk pembayaran tunggakan utang tersebut, Pemprov, kata Samsuddin, juga pernah mentaktisi alokasi Dana Tidak Terduga (DTT) untuk membayar tunggakan tersebut, hanya saja rencana tersebut ditolak Kejati Malut.

“Sebenarnya kita sudah mencoba dengan berbagai cara, misalnya kita pernah meminta pandangan kejaksaan membayar memakai PTT tapi tidak disetujui. Dan yang terakhir adalah mencoba pakai anggaran hibah, jika disetujui dan tidak ada masalah hukum, maka akan kita bayar,” tukasnya. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah