Urgensi Perda Terkait Pengendalian Demam Berdarah di Kabupaten Halmahera Selatan

Oleh : La Ode Emi
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Hukum Kesehatan Universitas Sebelas Maret (UNS)

Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit menular yang masih sulit ditanggulangi di Indonesia, termasuk Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas, Ibu Asia Hasyim, SKM, MKes, dan dilansir oleh beberapa media online, sejak bulan Januari hingga Agustus tahun ini, terdapat 96 kasus DBD.

Kasus DBD ini mengalami peningkatan signifikan pada akhir bulan Agustus, bahkan kuat dugaan telah merenggut nyawa satu orang anak, namun hal ini perlu pemeriksaan laboratorium. Dengan meningkatnya kasus DBD, mengindikasikan terjadinya Kejadian Luar Biasa ( KLB ). Program Kegiatan seperti Gerakan 3M plus yang digalakan oleh Dinas Kesehatan Halsel yang sejatinya untuk mengatasi meningkatnya kasus DBD perlu didukung oleh semua masyarakat.

Gerakan 3M Plus tersebut adalah pertama; Menguras, merupakan kegiatan membersihkan/menguras tempat yang sering menjadi penampungan air seperti bak mandi, kendi, toren air, drum dan tempat penampungan air lainnya. Dinding bak maupun penampungan air juga harus digosok untuk membersihkan dan membuang telur nyamuk yang menempel erat pada dinding tersebut. Saat musim hujan maupun pancaroba, kegiatan ini harus dilakukan setiap hari untuk memutus siklus hidup nyamuk yang dapat bertahan di tempat kering selama 6 bulan.

Kedua; Menutup, merupakan kegiatan menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti bak mandi maupun drum. Menutup juga dapat diartikan sebagai kegiatan mengubur barang bekas di dalam tanah agar tidak membuat lingkungan semakin kotor dan dapat berpotensi menjadi sarang nyamuk.

Ketiga; Memanfaatkan kembali limbah barang bekas yang bernilai ekonomis (daur ulang). Kita juga disarankan untuk memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk demam berdarah.

Selanjutnya, yang dimaksudkan plus-nya adalah bentuk upaya pencegahan tambahan seperti, memelihara ikan pemakan jentik nyamuk, menggunakan obat anti nyamuk, memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi, gotong royong membersihkan lingkungan, periksa tempat-tempat penampungan air, meletakkan pakaian bekas pakai dalam wadah tertutup, memberikan larvasida pada penampungan air yang susah dikuras, memperbaiki saluran dan talang air yang tidak lancar, dan menanam tanaman pengusir nyamuk.

BACA JUGA  IPH Morotai Stabil di 0,54, Lebih Rendah dari Sejumlah Daerah di Maluku Utara

Upaya gerakan 3M plus di atas sudah terus digalakan oleh Dinas Kesehatan namun belum didukung dengan adanya regulasi formal yang kuat seperti Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin kesinambungannya.

Sebab, perda adalah bentuk kebijakan yang paling kuat dan komprehensif di tingkat daerah baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Berbeda dengan bentuk kebijakan lain seperti peraturan kepala daerah dan edaran kepala daerah, sanksi denda dan pidana bagi pelanggar yang termuat di dalam Perda membuat fungsi pengaturan dan penertiban menjadi lebih tegas dan kuat bila dibandingkan dengan bentuk kebijakan lain. Muatan Perda lebih komprehensif karena dibentuk berdasarkan pembahasan antara eksekutif dan legislatif di daerah. Peran-peran pihak terkait dan jaminan ketersediaan sumber daya seperti anggaran, sarana, dan sumber daya manusia juga diatur di dalam Perda tersebut untuk mendukung keberlangsungan program dan kegiatan dalam upaya-upaya penanggulangan di masyarakat.

Oleh karena itu, dengan belum adanya regulasi yang kuat dan spesifik mengatur tentang pengendalian DBD di Kabupaten Halmahera Selatan, mengakibatkan upaya-upaya yang sudah dilakukan dalam pengendalian DBD belum mencapai hasil yang optimal.

Mungkin kita dapat mencontoh daerah lain seperti Kota Semarang yang telah memiliki regulasi khusus tentang pengendalian DBD sehingga upaya penanganan dan penanggulangan di daerah tersebut lebih efektif dan optimal.

Kriteria sebuah masalah dianggap darurat dan harus diangkat ke dalam kebijakan untuk mengatasinya adalah, pertama, bila suatu isu telah melampaui proporsi suatu krisis dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kedua, bila isu tersebut bersifat partikularis, yaitu terdramatisir dan mengarah kepada isu yang lebih besar, seperti menyangkut nyawa manusia, ketiga, memiliki aspek emosional dan mendapat perhatian masyarakat luas. Kelima, mendorong munculnya pertanyaan yang berhubungan dengan kekuasaan dan legitimasi dari masyarakat, dan ke-enam, menjadi kepentingan dan tanggung jawab berbagai pihak yang terkait.

BACA JUGA  Eksebisi di Tabajaya, PS Gais Taklukan Tim Juara

Masalah DBD di Kabupaten Halmahera Selatan saat ini memang belum memenuhi seluruh kriteria di atas, namun dengan kasus yang terus meningkat suatu saat bisa melampaui batas krisis dan dapat semakin membahayakan nyawa manusia.

Dengan semakin meningkatnya perhatian dan kekhawatiran masyarakat, maka bila masalah ini dibiarkan akan mempengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam mengatasi masalah pembangunan kesehatan di kabupaten yang dikenal dengan istilah Negeri SARUMA. Upaya yang lebih menyeluruh yang melibatkan seluruh pihak dan menjadi tanggung jawab bersama baik masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menjadi suatu keharusan yang perlu diupayakan. Situasi-situasi di atas memenuhi kriteria urgensi darurat agar segera dibentuk kebijakan mengatasinya.

Proses pembentukan kebijakan berupa Perda berdasarkan situasi DBD saat ini perlu mendapat perhatian pihak eksekutif dan legislatif. Namun, bila terjadi kondisi yang kurang mendukung seperti perubahan dinamika politik, keterbatasan anggaran, dan situasi lainnya yang dapat menghambat proses pembentukan Perda, alternatif bentuk kebijakan lain yang dapat diambil yaitu peraturan kepala daerah dan atau edaran kepala daerah. Kedua peraturan tersebut relatif lebih mudah dan lebih cepat dalam proses pembentukannya, namun dengan konsekuensi kekuatan yang lebih lemah dalam fungsi pengaturan, penertiban, dan kesinambungan efektifitas jangka panjangnya.

Meskipun terdapat alternatif kebijakan lain yang dapat diambil, seperti peraturan dan edaran kepala daerah, Perda tetap menjadi pilihan yang terbaik dalam segi kekuatan fungsi pengaturan, penertiban, dan kesinambungan jangka panjang. Sekian !

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah