Walikota Ternate Soal Status Lahan Mangga Dua Utara : Fungsi Kita Terbatas

Ternate, Maluku Utara- Pembentukan Tim Hukum Pemerintah Kota Ternate sebagai pendamping warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, terkait sengketa lahan di lingkungan RT 014 RW 006 Kelurahan Mangga Dua Utara hingga saat ini belum ada kejelasan.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman ketika dikonfirmasi Haliyora, Senin (16/8), mengatakan, pihaknya meminta kepada penegak hukum untuk menyurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate menanyakan soal status lahan tersebut.

BACA JUGA  2 Proyek di Halsel yang jadi Atensi KPK Tunggu Refocusing Anggaran

“Fungsi kita (Pemkot) hanya sebatas di situ saja, nanti bagian hukum yang lakukan,” singkat Tauhid.

Sebelumnya, Senin 25 Juli 2022 lalu, Kepala Bagian Humas Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak, mengatakan warga setempat meminta Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman memverifikasi kembali penerbitan sertifikat oleh pihak BPN Kota Ternate, sehingga nantinya bersama-sama menanyakan ke BPN terkait syarat penerbitan sertifikat tersebut.

BACA JUGA  Buntut Pernyataan Warek II, Kampus UMMU Didemo Mahasiswa Sendiri

“Ini kan ada Tim Hukum dari Pemkot yang mengkomunikasikan terkait lahan ini. Jadi prinsipnya Pemkot fasilitasi ke BPN sesuai permintaan warga,” ucapnya. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah