Tidore, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menerima uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tului tahun anggaran 2019 di Desa Tului, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan atas nama Terdakwa SS.
“Telah dilakukan penyerahan uang sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 di Desa Tului Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan atas nama Terdakwa SS,” tulis Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen, Gama Palias, Rabu (20/7/2022).
Penyerahan uang pengganti kerugian tersebut diserahkan jeluarga dan penasihat hukum terdakwa SS kepada Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tidore sebesar Rp 220.000.000 dari total keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.105.600 sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tului Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan Terdakwa SS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penitipan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dengan Nomor : Print- 242 /Q.2.11/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, uang sebagai pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 220.000.000 itu disimpan atau dititipkan ke rekening RPL 062 Kejari Tikep untuk perkara kepentingan penuntutan dalam rangka mengungkapkan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2019 di Desa Tului Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan yang dilakukan oleh terdakwa SS.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18, lebih subsidair pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsidair lagi Pasal 9 Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo, undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian rilis yang diterima Haliyora. (YH-2)