Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Tikep Serahkan Uang Ganti Rugi

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022 - 02:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Tikep Serahkan Uang Ganti Rugi

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Tikep Serahkan Uang Ganti Rugi

Tidore, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menerima uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tului tahun anggaran 2019 di Desa Tului, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan atas nama Terdakwa SS.

“Telah dilakukan penyerahan uang sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 di Desa Tului Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan atas nama Terdakwa SS,” tulis Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen, Gama Palias, Rabu (20/7/2022).

Penyerahan uang pengganti kerugian tersebut diserahkan jeluarga dan penasihat hukum terdakwa SS kepada Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tidore sebesar Rp 220.000.000 dari total keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.105.600 sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tului Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan Terdakwa SS.

Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penitipan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dengan Nomor : Print- 242 /Q.2.11/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, uang sebagai pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 220.000.000 itu disimpan atau dititipkan ke rekening RPL 062 Kejari Tikep untuk perkara kepentingan penuntutan dalam rangka mengungkapkan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2019 di Desa Tului Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan yang dilakukan oleh terdakwa SS.

BACA JUGA  Kemelut RSUD dan Peran Gubernur Malut

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18, lebih subsidair pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsidair lagi Pasal 9 Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo, undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian rilis yang diterima Haliyora. (YH-2)

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor Dinas ESDM Malut
Ingatkan OPD, Plh Gubernur Malut : Jangan Main-main Dengan Uang
Plh Gubernur Malut Minta OPD tak Hambat Proses Pencairan Anggaran
Dekati Garuda, Akhir Mei PKS-Hanura Deklarasi MK-BISA
Akademi Unkhair Soroti Praktik Pungli Biaya UN di Halsel
Dispen Kota Ternate Belum Ajukan Dokumen Lelang ke BPBJ
Soal Dosen Unipas Terlibat di Parpol, Ini Tanggapan Prof Husen Alting
Pilkada Halsel jadi Catatan Khusus Prabowo, Kandidat yang Diusung Gerindra Berpeluang Menang
Berita ini 364 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 03:23 WIT

Dekati Garuda, Akhir Mei PKS-Hanura Deklarasi MK-BISA

Selasa, 14 Mei 2024 - 01:57 WIT

Pilkada Halsel jadi Catatan Khusus Prabowo, Kandidat yang Diusung Gerindra Berpeluang Menang

Senin, 13 Mei 2024 - 23:32 WIT

PDIP Sula Siapkan 12 Kandidat Berebut Rekom ke Pilbup

Senin, 13 Mei 2024 - 22:16 WIT

10 Balon Kada Siap Berebut Tiket Gerindra ke Pilkada Halsel

Senin, 13 Mei 2024 - 20:37 WIT

Resmi Tutup Pendaftaran, NasDem Kantongi 4 Nama Kandidat Pilgub Malut

Senin, 13 Mei 2024 - 08:08 WIT

Ihsan-Darwis Siap Lawan Keputusan Partai

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:43 WIT

Politisi Golkar dan PDIP Gabung Jurus Maju di Pilbup Sula Jalur Independen

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:34 WIT

Ishak-Tauhid Berebut NasDem di Pilwako Ternate, Siapa Unggul?

Berita Terbaru

Ruang kantor Dinas ESDM Provinsi Malut digeledah penyidik KPK, tampak salah satu anggota Brimob berjaga di depan ruang kantor Dinas ESDM. (foto/sam)

Headline

KPK Geledah Kantor Dinas ESDM Malut

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:50 WIT

Plh Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir

Headline

Ingatkan OPD, Plh Gubernur Malut : Jangan Main-main Dengan Uang

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:05 WIT

Peresmian gedung Rektorat Universitas Pasifik Morotai

Ragam

Unipas Morotai Akhirnya Punya Gedung Rektorat

Selasa, 14 Mei 2024 - 04:01 WIT

Sekretaris Wilayah PKS Malut, Is Suaib

Headline

Dekati Garuda, Akhir Mei PKS-Hanura Deklarasi MK-BISA

Selasa, 14 Mei 2024 - 03:23 WIT

error: Konten diproteksi !!