Ternate, Maluku Utara- Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang dibuat sejak tahun 2012 akan direvisi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate dalam waktu dekat. Sebab dalam ketentuan, dokumen tersebut harus diubah paling lama 5 tahun sekali.
Plt. Kepala BPBD Kota Ternate Muhammad Ihsan Hamzah mengatakan, dalam proses revisi dokumen RPB itu, pihaknya akan didampingi oleh akademisi, konsultan maupun tenaga profesional yang memiliki bidang dan keahlian dalam penyusunan RPB.
“Forum RPB sudah terbentuk, tinggal menunggu waktu untuk melakukan survei lokasi rawan bencana,” kata Ihsan kepda haliyora.id, Jum;at (15/07/2022).
Ichsan menjelaskan, dokumen RPB yang bakal direvisi hanya terbatas pada sejumlah kekurangan data, karena terjadinya pertambahan penduduk sehingga peta jalur evakuasi juga harus mengalami perubahan.
“Jika dilihat dari sisi geografis, wilayah Kota Ternate tidak begitu berubah. Yang berubah adalah perluasan area pemukiman warga. Ini berpengaruh terhadap peta bencana atau bergesernya lokasi titik kumpul rawan bencana. Mungkin hanya di Soa Puncak sampai daerah Kalumata dan lain sebagainya. Secara internal kita sudah siapkan langkah-langkahnya,” jelas Ihcsan.
Ichsan menambahkan, anggaran perubahan dokumen RPB bersumber dari APBD senilai Rp 40 juta. “Karena tidak memiliki anggaran tersendiri maka digunakan APBD, jadi kita harus menyiasati semaksimal mungkin,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!