Ternate, Maluku Utara- Dugaan pencatutan nama baik yang dilakukan seseorang berinisial SM alias Syahril Marsaoly terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Maluku Utara (Malut) telah dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Malut.
Hal itu disampaikan Mustakim Lade selaku Kuasa Hukum 5 DPC Partai Gerindra Kabupaten Kota.
Disampaikan Mustakim, atas dasar pencatutan nama 5 Pimpinan DPC Gerindra kabupaten kota yang disampaikan SM itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik DPC, sehingga mereka memberikan kuasa hukum melaporkan pihak SM ke Diskrimsus Polda Maluku Utara.
“Lantaran pencatutan itulah 5 pimpinan DPC Gerindra menganggap SM sudah menciderai nama baik DPC mereka di kabupaten/kota, dan mereka juga memberikan kuasa hukumnya untuk ikut terlibat melaporkan SM ke Polda Malut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mustakim juga menyebut, 5 DPC Gerindra yang memberikan Kuasa Hukumnya itu adalah, DPC Gerindra Kabupaten Pulau Taliabu, DPC Gerindra Kabupaten Kepulauan Sula, DPC Gerindra Kabupaten Pulau Morotai, DPC Gerindra Halmahera Barat (Halbar) dan DPC Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Diketahui, sebelumnya Syahril Marsaoly (SM) menyampaikan di beberapa media, bahwa 7 DPC Partai Gerindra Kabupaten Kota meminta DPP Partai Gerindra agar mengevaluasi Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, dengan mengusulkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Muhaimin Syarif. (Ecal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!