Bobong, Maluku Utara- Tercatat, pada semester satu (I) tahun 2022, capaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Taliabu baru sebesar Rp 8 miliar lebih. Angka tersebut masih jauh dari target pemerintah kabupaten sebesar Rp 55 miliar lebih atau baru 14,46 persen dari 11 sektor mata pajak.
Sebelas mata pajak daerah ini terdiri atas, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, pajak sarang burung walet, ditambah pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPTHB), serta pajak mineral bukan logam dan bantuan.
Kepala Bidang Pendapatan di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Ardiansyah Darwis mengatakan, dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 sebesar Rp 55.656.825.983, yang telah terealisasi per Januari 2022 sampai dengan 31 Juni 2022 sebesar Rp 8.145.841.341 atau 14,46 persen.
“Pencapaian ini memang masih jauh dari target kita. Akan tetapi kita terus berupaya untuk mengejar target yang sudah ditetapkan. Inshaa Allah hingga akhir tahun kita bisa mencapai target,” ungkap Ardiansyah kepada haliyora.id, Rabu (06/07/2022).
Dia juga mengajak kepada OPD penghasil pendapatan asli daerah agar terus aktif menggenjot pendapatan di masing-masing satuan sesuai dengan target yang sudah ditentukan.
“Untuk meningkatkan PAD kita harus mencapai target, sudah tentu kita butuh peran aktif dari OPD penghasil PAD agar terus memaksimalkan penarikan pajak retribusi agar target kita bisa tercapai tepat waktu,” harapnya. (Ham-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!