Halsel, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik memberhentikan Ali Hasan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan. Sebagai gantinya, Bupati menunjuk Ikbal Mustafa menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR.
Ikbal Mustafa sebelumnya adalah Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan. Jabatan yang ditinggalkan menurut informasi yang dikantongi, kini di isi oleh Kasubag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang, Nasaruddin Hi. Atas.
Nasaruddin ditunjuk sebagai Plt. Kabag BPPBJ berdasarkan surat keputusan Bupati nomor : 800/569.A/2022 tertanggal 01 Juli 2022 yang ditandatangani Bupati Usman Sidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan informasi pemberhentian itu, Ali Hasan, orang yang disebut-sebut telah didepak dari kabinet Usman-Bassam saat diwawancarai haliyora.id di lantai I Kantor Bupati, Selasa (05/7/2022), mengaku belum juga menerima SK terkait pergantian jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR.
“Kemungkinan saya nonjob karena sampai sekarang belum menerima SK pergantian jabatan Kepala Dinas PUPR. Tetapi Ikbal Mustafa sudah terima SK Plt. sebagai Kadis PUPR,” akuinya.
Ali lantas mengatakan dirinya masih bingung dengan SK penempatan dirinya pasca didepak dari jabatan sebagai Kadis PUPR Halsel itu.
“Sampai sekarang saya masih berkoordinasi dengan BKPPD untuk memastikan saya ditempatkan dimana jika nonjob,” tandasnya. (Asbar-2)