Ditetapkan Tersangka, FA Pelaku Lakalantas Gane Terancam 6 Tahun Penjara

Halsel, Maluku Utara- Peristiwa Kecelakan Lalu-lintas (Lakalantas) di Kompleks Kelapa Sawit Gane Barat Selatan pada Kamis, 28 April 2022 yang menewaskan Fajar Rajak (15), siswa kelas IX SMPN Halsel kini sudah ditetapkan tersangkanya, yakni sopir mobil pick up inisial FA alias Fahrul Abdullah yang bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Fajar Rajak.

Keterangan ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Ipda Riko Ibrahim saat ditemui Haliyora diruang kerjanya, Senin, (27/6/2022).

BACA JUGA  Detik-detik Wagub Sarbin Sehe Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Riko mengatakan, FA alias Fahrul Abdullah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/06/2022) setelah penyidik mendapat keterangan dari dua saksi.

“Setelah penyidik meminta keterangan dua saksi, orang tua korban ditambah hasil kajian ahli pidana, langsung dinyatakan P21. Sebelumnya kasus ini sudah diproses hingga naik ke tahap penyidikan, tapi karena menunggu hasil kajian ahli pidana sehingga agak molor, sebab kasus Lakalantas di kompleks sawit Gane Dalam itu butuh keterangan ahli pidana, lantaran menyebabkan hilangnya nyawa orang. Kini, tersangka FA juga sudah ditahan,” beber Riko.

BACA JUGA  Mantan Gubernur Malut Tersangka Kasus Pencucian Uang, Nilainya Segini

Dijelaskan Riko, tersangka FA disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Jadi tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 12.000.000,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah