Halsel, Maluku Utara- Peristiwa Kecelakan Lalu-lintas (Lakalantas) di Kompleks Kelapa Sawit Gane Barat Selatan pada Kamis, 28 April 2022 yang menewaskan Fajar Rajak (15), siswa kelas IX SMPN Halsel kini sudah ditetapkan tersangkanya, yakni sopir mobil pick up inisial FA alias Fahrul Abdullah yang bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Fajar Rajak.
Keterangan ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Ipda Riko Ibrahim saat ditemui Haliyora diruang kerjanya, Senin, (27/6/2022).
Riko mengatakan, FA alias Fahrul Abdullah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/06/2022) setelah penyidik mendapat keterangan dari dua saksi.
“Setelah penyidik meminta keterangan dua saksi, orang tua korban ditambah hasil kajian ahli pidana, langsung dinyatakan P21. Sebelumnya kasus ini sudah diproses hingga naik ke tahap penyidikan, tapi karena menunggu hasil kajian ahli pidana sehingga agak molor, sebab kasus Lakalantas di kompleks sawit Gane Dalam itu butuh keterangan ahli pidana, lantaran menyebabkan hilangnya nyawa orang. Kini, tersangka FA juga sudah ditahan,” beber Riko.
Dijelaskan Riko, tersangka FA disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 12.000.000,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!