Jakarta, Haliyora.id – Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba atau AGK atelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK membeberkan dari hasil penelusuran awal, nilai TPPU dari Abdul Gani mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari detik.com, Rabu (8/5/2024).
Ali mengatakan tim penyidik juga telah melakukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri kepada satu orang swasta berinisial MS terkait kasus TPPU dari Abdul Gani. Pencegahan itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Selain itu, tim penyidik juga mendapatkan hambatan saat memeriksa saksi dalam kasus pencucian uang Abdul Gani. KPK mendapatkan adanya saksi yang sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!