Mantan Gubernur Malut Tersangka Kasus Pencucian Uang, Nilainya Segini

Jakarta, Haliyora.id – Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba atau AGK atelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK membeberkan dari hasil penelusuran awal, nilai TPPU dari Abdul Gani mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari detik.com, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA  Soal Kupon Bazar Beredar di Sekolah Mendapat Tanggapan Komisi III DPRD Ternate

Ali mengatakan tim penyidik juga telah melakukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri kepada satu orang swasta berinisial MS terkait kasus TPPU dari Abdul Gani. Pencegahan itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Selain itu, tim penyidik juga mendapatkan hambatan saat memeriksa saksi dalam kasus pencucian uang Abdul Gani. KPK mendapatkan adanya saksi yang sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA  Siap-siap, Galian C di Ternate yang Tak Berizin Bakal Ditertibkan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah