Soal Sengketa Pileg, KPU Morotai Tunggu Putusan MK

Daruba, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, masih menunggu hasil putusan persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pileg 2024 untuk Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara.

“Soal putusan sengketa Pileg yang saat ini di Mahkamah Konstitusi itu, pada tanggal 22 Mei, apakah sidang itu dilanjutkan ataukah tidak,” kata Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas, Rabu (08/5/2024).

BACA JUGA  Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan

Menurutnya, jika sengketa Pileg dilanjutkan, maka KPU akan menghadirkan saksi-saksi. Tapi jika tidak dilanjutkan, maka MK bakal menyurat ke KPU-RI dan Bawaslu-RI untuk menindaklanjuti surat penetapan calon DPRD terpilih di Kabupaten Pulau Morotai.

“Pelantikan calon anggota DPRD terpilih ini, berlaku secara nasional. Intinya kami menunggu hasil keputusan MK pada tanggal 22 Mei,” singkatnya. (RF/Red)

BACA JUGA  Habiskan Rp 25 Miliar, Ujung Jembatan Kali Oba II di Sofifi Ambruk : Warga Dilarang Lewat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah