Daruba, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, masih menunggu hasil putusan persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pileg 2024 untuk Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara.
“Soal putusan sengketa Pileg yang saat ini di Mahkamah Konstitusi itu, pada tanggal 22 Mei, apakah sidang itu dilanjutkan ataukah tidak,” kata Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas, Rabu (08/5/2024).
Menurutnya, jika sengketa Pileg dilanjutkan, maka KPU akan menghadirkan saksi-saksi. Tapi jika tidak dilanjutkan, maka MK bakal menyurat ke KPU-RI dan Bawaslu-RI untuk menindaklanjuti surat penetapan calon DPRD terpilih di Kabupaten Pulau Morotai.
“Pelantikan calon anggota DPRD terpilih ini, berlaku secara nasional. Intinya kami menunggu hasil keputusan MK pada tanggal 22 Mei,” singkatnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!