Saya tidak bilang tidak diperbolehkan, tapi kewenangannya itu ada di Walikota Ternate, bukan Kepala Dinas,
Nurlela Syarif (Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Dugaan surat rekomendasi penjualan kupon bazar di sejumlah sekolah di Ternate yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate mendapat tanggapan dari Komisi III DPRD Kota Ternate.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif mengatakan, kewenangan memberikan rekomendasi penjualan kupon bazar ini bukan kewenangan dari Kepala Dinas setempat. Namun kewenangannya berada di Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.
“Saya tidak bilang tidak diperbolehkan, tapi kewenangannya itu ada di Walikota Ternate, bukan Kepala Dinas,” kata Nurlela begitu dikonfirmasi, melalui via Telepon, Senin (15/5/2023).
Nurlela mengaku, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani berjanji akan mengkroscek kembali soal rekomendasi itu.
“Kita sudah koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani, tapi dirinya mengatakan akan melakukan pemantauan di lapangan apakah benar atau tidak rekomendasi itu,” ucapnya.
Meski rekomendasi itu diduga ditandatangani oleh Kepala Dinas, namun kata Nurlela, DPRD Komisi III DPRD Ternate belum bisa memastikan apakah rekomendasi itu benar-benar ditandatangani oleh Kepala Dinas atau tidak. “Itu yang disampaikan oleh Kepala Dinas ke kita, jadi kita tunggu hasil pemantauan saja,” tandasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!