Labuha, Maluku Utara – Kuota haji untuk Provinsi Maluku Utara pada tahun 2026 mengalami penurunan signifikan setelah adanya perubahan aturan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Pergeseran kewenangan dari Kementerian Agama RI ke Kementerian Haji membuat sistem alokasi kuota haji kini ditentukan langsung melalui sistem internasional.
Total kuota haji yang sebelumnya lebih dari 1.000 orang, kini turun menjadi 785 orang, termasuk 4 petugas haji dan 39 jamaah lanjut usia prioritas. Untuk Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kuota yang diberikan untuk musim haji tahun 2026 hanya 7 kuota saja.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Halmahera Selatan, Jauhari S. Tawarib, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/11/2025), mengatakan bahwa perubahan ini berdampak pada seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, termasuk Halmahera Selatan yang tahun ini hanya memperoleh 7 kuota reguler.
“Dulu kuota Halmahera Selatan dari 198 jamaah tahun 2024, turun menjadi 180 tahun 2025, dan dalam sistem baru tahun 2026 ini hanya 7 saja, sementara secara keseluruhan Maluku Utara kuotanya 785 dari sebelumnya 1.000 orang,” ungkapnya.
Lanjut Juhari, dari tujuh nama yang tercatat dalam sistem, sebagian besar masih terkendala berbagai faktor. Rinciannya antara lain, tiga orang telah meninggal dunia, dua berhalangan karena kondisi kesehatan, sedangkan satu orang terkendala pelunasan biaya. Sementara satu lainnya dinyatakan siap berangkat.
“Dengan kondisi tersebut, Halmahera Selatan saat ini hanya memiliki satu calon jamaah yang memenuhi persyaratan keberangkatan,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!