Jauhari menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Pemkab Halmahera Selatan untuk mencari solusi atas sisa kuota yang tidak terisi.
“Kami sudah laporkan ke provinsi dan juga ke Bupati. Rapat juga sudah dilakukan bersama bendahara untuk membahas langkah penyelesaian kuota ini,” tuturnya.
Namun, perubahan sistem baru membuat penggantian jamaah yang meninggal atau berhalangan tidak bisa dilakukan secara otomatis seperti sebelumnya.
“Selain pemangkasan kuota, masalah teknis juga turut muncul pada penggunaan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) yang kini terhubung langsung dengan sistem haji internasional milik Arab Saudi, sehingga perubahan data membutuhkan verifikasi lintas negara,” pungkasnya. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!