Soal Mutasi Mantan Kadis PUPR, Dua Kabag di Ternate Akan Diperiksa

Ternate, Maluku Utara- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate akan melakukan pemeriksaan terhadap dua Kepala Bagian Setda Kota Ternate.

Dua Kabag tersebut yakni Kabag Protokol dan Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak, dan Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto.

Sebelumnya, kedua Kepala Bagian Setda Kota Ternate tersebut telah melakukan konferensi pers terkait dengan pembatalan mutasi mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto, Selasa (24/06/2022).

Berdasarkan surat tertanggal 11 Maret 2022 dengan Nomor: 824.4/ 6 /2021, yang ditandatangani Walikota Tauhid Soleman dan Wakil Walikota, Jasri Usman, telah menyetujui untuk dimutasikan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, dengan ketentuan ASN yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari sebelum ada keputusan pengangkatannya pada instansi baru.

BACA JUGA  Polisi Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras ke Wilayah IWIP

Namun, Wali Kota kemudian mengusulkan pembatalan tersebut berdasarkan surat tertanggal 08 Juni 2022 dengan Nomor: 800 /2107/ 2022, yang ditujukan ke Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, dengan perihal Pembatalan Persetujuan Mutasi Pegawai atas Nama Risval Tri Budiyanto.

Surat Wali Kota tersebut juga telah mendapat jawaban dari Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Dedi Herdi, melalui surat Nomor: 802/B-AK.01/SD/KR.XI/2022, tertanggal 13 Juni 2022 dengan perihal Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Mutasi Kepegawaian Kepala Kantor Regional XI BKN Nomor LU-28204000013 Atas Nama Risval Tri Budiyanto.

Kabag Hukum Pemkot Ternate, Toto Sunarto, menjelaskan, bahwa pada dasarnya terkait dengan mutasi Risval Tri Budiyanto, ditemukan ada indikasi mal administrasi, sehingga pihaknya saat ini mengambil langkah-langkah yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

BACA JUGA  Anggaran OPD Terhambat, Kepala BPKAD Malut Akui Terkendala Ini

“BKN Regional Manado juga sudah mengeluarkan surat pembatalan,” kata Sunarto dalam konferensi itu.

Sementara dalam konferensi pers tersebut, juga dihadiri oleh Kabag Protokol dan Administrasi Pimpinan (ADPIN) Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak.

Menanggapi konfrensi pers dua Kepala Bagian Setda Kota Ternate itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, bakal melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Pemeriksaan itu dilakukan setelah menghadiri pemanggilan pemeriksaan di DPRD Kota Ternate, Selasa (28/06/2022).

“Setelah pemanggilan dari DPRD Kota Ternate, baru kita lakukan pemeriksaan kedua Kabag itu,” pungkasnya. (Arul-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah