43 Kasus Pidum di Kajari Halsel ‘Putus’, Dua Kasus Narkotika Masih Proses

Halsel, Maluku Utara- Sepanjang tahun 2022, sebanyak 43 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan sudah diputuskan melalui Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

“43 kasus perkara tindak pidana umum tersebut terhitung mulai Januari-Juni 2022,” urai Kasi Pidum Kejari Halsel, Alfian Jauhari Hanif, SH saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Rabu, (15/06/2022).

Kata Alfian, 43 perkara tindak pidana umum yang sudah ada putusan PN Labuha ini di antaranya, perkara pencabulan, penganiayaan dan pembunuhan.

BACA JUGA  Penanganan Kasus Kredit Macet BPRS Diragukan, Kinerja Kejari Halsel Terkesan tak Jujur

“Perkara tersebut, didominasi kasus pencabulan, kemudian pembunuhan dan penganiayaan, perkara hukuman paling berat adalah pencabulan dan pembunuhan,” paparnya.

Selain itu, 43 perkara tindak pidana umum, terdapat dua (2) perkara narkotika di tahun 2022 yang masih diproses Kejari Halsel.

“Dua perkara narkotika ini melibatkan warga kalangan kelas bawah bukan pejabat, satunya sudah masuk tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Labuha, satunya masih tahap persiapan proses P21,” pungkasnya.

BACA JUGA  APBD Sula Tahun 2022 Disahkan Senilai Rp 700 Miliar Lebih

Diketahui, untuk tindak pidana umum di tahun 2021 lalu Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menyelesaikan penanganan perkara sebanyak 46 perkara. Dari perkara yang ditangani ini, paling terbanyak adalah tindak pidana penganiayaan dengan persentasi 40 persen dari total 46 perkara. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah