Halsel, Maluku Utara- Kuasa hukum Kabid Bina Marga PUPR Halsel inisial WS, M. Bahtiar Husni SH. MH, meminta Kejari Halmahera Selatan melihat penanganan dugaan kasus korupsi sewa alat berat itu secara utuh dan jangan tebang pilih.
Diketahui, WS adalah tersangka dugaan korupsi sewa alat berat di Bina Marga Dinas PUPR Halsel pada tahun 2018-2020. Dan Saat ini, WS telah ditahan Kejari di Lapas Kelas IIIB Labuha.
Saat diwawancarai Haliyora di halaman kantor Kejari Labuha, Selasa (14/06/2022), Bahtiar menjelaskan, kliennya (WS) dituduh melakukan tindak pidana korupsi dari sektor retribusi penggunaan kekayaan daerah sewa alat berat di PUPR Halsel tahun anggaran 2018-2020, dan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
“Proses hukum dengan dua pasal yang disangkakan tersebut kami hargai, buktinya klien kami selalu penuhi panggilan kejaksaan, sejak tanggal 13 kemarin penuhi panggilan dan tanggal 14 Juni juga jalani pemeriksaan dilanjutkan penahanan. Ini bukti bahwa klien kami taat hukum dan kooperatif,” ujarnya.
Akan tetapi, menurut Bahtiar, ada kejanggalan atas pelanggaran pasal yang disangkakan kepada WS. Sebab, sambung Bahtiar, kliennya sudah menjelaskan bahwa semua kontrak pekerjaan diketahui oleh Kepala Dinas PUPR. Sedangkan kerugian negara akibat pengalihan anggaran hasil sewa alat berat yang digunakan untuk pekerjaan len firing lokasi GOR Tuwokona dan pembersihan lahan GOR pada tahun 2019 atas perintah Bupati Bahrain Kasuba juga arahan Kadis PUPR.
“Klien kami juga sudah menjelaskan bahwa semua kontrak alat berat itu atas sepengetahuan Kadis Ali Hasan, sedangkan operasional pekerjaan pembersihan untuk len firing lokasi GOR di Desa Tuwokona dalam memperingati Hari Keluarga Nasional tahun 2019 itu tidak ada anggaran, makanya diperintah Bupati Bahrain Kasuba secara lisan dan diarahkan Kadis kepada Kabid WS agar pekerjaan dilaksanakan menggunakan hasil anggaran sewa alat berat,” ungkapnya.
“Jadi WS selaku Kabid hanya menjalankan perintah. Makanya, penegak hukum (Kejari ) Halsel harus melihat secara utuh kasus ini. Jangan hanya Kabid yang diminta bertanggungjawab. Jangan tebang pilih, ini sangat merugikan klien kami,” tegasnya.
Menurutnya, Kepala Dinas PUPR juga harus bertanggungjawab, karena apa yang dilakukan Kabid (WS) adalah menjalankan perintah atasannya. “Jika hanya WS yang diminta bertanggungjawab dan ditahan, ini terkesan tebang pilih dalam kasus sewa alat berat ini,” tandasnya.
Diungkapkan, bahwa semua bukti berupa kontrak alat berat diketahui Kadis PUPR, bahkan tercantum dalam DPA
Bahtiar juga membeberkan bahwa penggunaan hasil sewa alat berat, anggaran pemeliharaan, anggaran perbaikan alat berat, anggaran jasa pemeliharaan, dan anggaran server tahun 2018-2019 itu tidak pernah diserahkan ke Bidang Bina Marga selaku penanggungjawab.
“Untuk itu kami sangat berharap Kejari Halsel melakukan pengembangan kasus ini jangan terkesan tebang pilih. Insya Allah kami akan siapkan data banding untuk membuktikan di pengadilan nanti,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!