Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula belum menerima berkas tahap satu tersangka pengeroyokan warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jones Drik Sahetapy, saat dikonfirmasi Haliyora, Selasa (14/6/2022).
“Berkas perkara tersangka pengeroyokan di Desa Mangon inisial IU (24) dan MFU (18) kami belum terima,” ujarnya.
Dikatakan, sejauh ini Polres Kepulauan Sula baru menyampaikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan. “Sudah ada pemberitahuan dari Polres Sula, tapi berkas perkara tahap satu belum disampaikan,” tambah Jones.
Kata Jones, kejaksaan akan membentuk tim untuk meneliti jika berkas tersangka sudah disampaikan. “Setelah menerima berkas perkara nanti, kami akan segera membentuk tim untuk meneliti berkas perkara para tersangka,” ujarnya.
Jones memastikan bahwa Kejaksaan akan fokus untuk segera diselesaikan.
“Karena, tidak ingin ada konflik lanjutan yang melibatkan warga dua kampung ini, jadi untuk kasus ini kalau berkasnya sudah masuk maka kami pasti fokus memeriksa dan secepatnya dikembalikan ke kepolisian,” imbuhnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!