Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate berinisiatif mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Ternate tahun 2021, Kamis (09/06/2022).
Enam Ranperda yang disampaikan Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dalam paripurna tersebut, antara lain Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja KORPRI.
Juga Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Ranperda tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan layanan Kesehatan Kota Ternate dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tauhid berharap pengajuan enam Ranperda inisiatif pemerintah itu dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi sepenuhnya kepada DPRD, yang selalu menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kota Ternate, sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas berdaya guna dan berhasil,” pungkasnya. (Arul-1)








