Pemkot Ternate Ajukan Enam Ranperda

Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate berinisiatif mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Ternate tahun 2021, Kamis (09/06/2022).

Enam Ranperda yang disampaikan Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dalam paripurna tersebut, antara lain Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja KORPRI.

BACA JUGA  Polres Morotai Tetapkan 2 Orang Tersangka pada Kasus  BBM Subsidi

Juga Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Ranperda tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan layanan Kesehatan Kota Ternate dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tauhid berharap pengajuan enam Ranperda inisiatif pemerintah itu dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi sepenuhnya kepada DPRD, yang selalu menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kota Ternate, sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas berdaya guna dan berhasil,” pungkasnya. (Arul-1)

BACA JUGA  Tiba di Halteng, Jamaah Haji Langsung Diperiksa Kesehatan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah