Maba, Maaluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) memastikan pekan depan BPKP akan mengumumkan perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion sepak bola Kota Maba.
Itu disampaikan oleh Kasi Intel, Farid Achmat, saat dikonfirmasi Haliyora di kantornya, Kamis (02/06/2022).
Farid mengatakan pihaknya hari ini baru saja melakukan meeting zoom dengan BPKP terkait hasil perhitungan kerugian negara atas kasus itu, dimana pihak BPKP memastikan akan menyerahkan hasil ekspos kasus tersebut kepada Kejari Haltim pada pekan depan.
“Barus sekitar 15 menit lalu melakukan zoom dengan BPKP, dan mereka telah melaporkan terkait hasil audit kerugian negara, namun untuk resminya nanti disampaikan pekan depan,” ungkap Farid.
Terkait kasus tersebut, sambung Farid, Penyidik Kejari telah menetapkan dua tersangka yakni kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) inisial AG dan PPK inisial IAH, Kejari Haltim juga saat ini terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lain.
“Kita masih terus mendalami kasus ini, dan pemeriksaan masih terus kita lakukan, sehingga untuk perkembagan lanjutan kalau ada tersangka baru, teman teman akan kita kasih tau,” katanya.
Farid mengatakan pula bahwa pihaknya tidak terburu-buru, karena kasus tersebut disebutnya sebagai kasus luar biasa yang pemeriksaannya harus benar-benar eksplisit. “Jangan sampai hasilnya tidak maksimal, makanya harus eksplisit, supaya nanti hasil akhirnya benar falid,” pungkasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!