Sofifi, Maluku Utara- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Malut tahun 2021 dengan Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP).
LHP LKPD Tahun 2021 diserahkan langsung anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba dan Wakil Ketua IDPRD Malut Muhamad Abusama didampingi Wakil Ketua DPRD Malut Sahril Taher dan M Rahmi Husen pada rapat paripurna DPRD, , Kamis (19/05/2022).
Penyerahan LHP juga disaksikan oleh anggota DPRD, Forkompinda serta tamu undangan yang hadir.
Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyampaikan sambutan mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, yang bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. “Opini itu merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelasnya.
Dijelaskan, opini tersebut didasarkan pada 4 kriteria yakni, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” harapnya.
Sementara, Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba mengatakan, pengelolaan belanja barang dan jasa serta belanja modal yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam meraih opini WTP ini sudah yang ke-5 kalinya dari BPK RI. Keberhasilan ini merupakan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak (baik eksekutif maupun legislatif), serta atas bimbingan dari BPK Perwakilan Maluku Utara,” ujar AGK.
Namun, sambung AGK, kita tidak bisa pungkiri bahwa masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam system pengendalian internal Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan di masa-masa mendatang.
Sambungnya, hasil pemeriksaan atas Belanja Tahun Anggaran 2021 dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan ditindaklanjuti agar ke depan pengelolaan anggaran dapat lebih berkualitas.
“Terhadap temuan hasil pemeriksaan yang ada dalam laporan hasil pemeriksaan ini merupakan bahan evaluasi dan perbaikan atas sistem penglolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar tidak terjadi permasalahan yang sama ke depannya,” pungkasnya. (Sam/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!