Ternate, Maluku Utara- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Hemanto mengatakan, penyerahan LHP tersebut dilakukan guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dikatakan, 10 LHP yang telah diserahkan tersebut terdapat sembilan pemerintah daerah kabupaten atau kota berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Pemerintah Daerah lainnya mengalami peningkatan dengan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, karena tahun sebelumnya mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer).
Hemanto menyebutkan, pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus dirancang untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektifitas penggunaan sumber daya, serta menilai keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas.
“Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan,” kata Hemanto, Kamis (12/05/2022).
Meski begitu, sambung Hemanto, BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan jika ditemukan adanya permasalahan, termasuk ketidakpatuhan dan kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap kewajaran angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.
Oleh karena itu, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas temuan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh entitas.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara, Kepala Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima,” sebutnya.
Ia berharap seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. “Bagi DPRD, laporan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi atau pengawasan sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (Arul-1).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!