Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba (AGK) mengusulkan tiga nama pejabat Provinsi Malut sebagai penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, menyusul akan berakhirnya masa jabatan Bupati Beni Laos pada 22 Mei 2022.
Ketiga pejabat tersebut adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samsuddin Banyo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, dan Kadis Kehutanan Provinsi Malut, Sukur Lila.
Itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin A. Kadir kepada Haliyora, Senin tadi (09/05/2022) di Sofifi.
Usulan Gubernur tersebut diapresiasi sekaligus dikritisi Sukri Ali, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Di hadapan Gubernur AGK, Sukri mengatakan mengapresiasi rekomendasi Gubernur tersebut, namun ia menyorot nama Ahmad Purbaya yang masuk dalam usulan.
“Saya apresiasi rekomendasi pak gub terkait Pj. Bupati Morotai, tapi di situ ada nama Ahmad Purbaya yang untuk membayar gaji honor saja selalu bermasalah. Ini berbahaya kalau kemudian dia yang ditetapkan Kemendagri menjadi Pj. Bupati. Bagaimana mau urus daerah kala hampir setiap saat ke Jakarta,” ujar Sukri, (09/05/2022).
Sukri memprediksi, jika Ahmad Purbaya menjadi Pj. Bupati Morotai, maka dalam 20 hari saja sudah terjadi banyak maslah. “Perkiraan saya kalau Purbaya jadi Pj. Bupati, maka dalam 20 hari kepemimpinannya sudah terjadi banyak masalah,” tandasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh anggota DPRD Amran Ali, Dia meminta kepada Gubernur agar Ahmad Purbaya jangan dipilih sebagai Pj Bupati Pulau Morotai.
“Menurut saya kalau bisa Gubernur memilih antara dua orang, Samsudin Banyo atau Sukur Lila saja. Ahmad Purbaya jangan dulu lah, karena orang ini bukan asli anak daerah, sementara kedua orang itu memiliki kemampuan,” kata Amran.
Menurut Amran Ali, Ahmad Purbaya ini pejabat yang doyan ke Jakarta dan susah dihubungi. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!