Ternate, Maluku Utara- Syarat perjalanan bagi pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PDM) menggunakan moda transportasi laut dari Ternate dengan daerah tujuan Jailolo-Manado, Sanana-Ambon serta Kupal wajib menunjukkan hasil vaksinasi dosis ketiga.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Ternate, Muhlis Djunaedy kepada Haliyora.id, Jumat (22/04/2022)
Djunaedy mengatakan pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga sudah tidak lagi menunjukan tes RT-PCR atau rapit test antigen.
Dikatakan, untuk yang hanya vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam, dan untuk yang hanya dosis pertama menyertakan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.
“Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam, dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ucapnya.
Selain menyampaikan syarat pelaku perjalanan, Muhlis Djunaedy juga menyampaikan jadwal keberangkatan kapal dari Ternate ke beberapa daerah tujuan.
Disampaikan, pada tanggal 25 April 2022 jadwal kapal dari Ternate Sanana-Ambon, sementara jadwal keberangkatan kapal dari Ternate tujuan Jailolo, Manado serta dari Ternate ke Kupal Bacan pada tanggal 29 April 2022.
Meski begitu, ia menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran Idul Fitri dengan daerah tujuan Ternate-Sanana-Taliabu agar melakukan mudik lebih awal sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang jelang lebaran. “Ini karena mengingat armada dengan rute tersebut sangat terbatas,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!