Morotai, Maluku Utara- Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggug Jawaban (LKPJ) lima tahun masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos-Asrun Padoma yang sedianya dilaksanakan hari ini, Jum’at (22/04/2022), terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Alasan penundaan jadwal Paripurna LKPJ lima tahun masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai karena Bupati Morotai Beny Laos tidak berada tempat.
Sebelumnya, yakni pada tanggal 06 April 2022 lalu, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sudah menjadwalkan pelaksanaan Paripurna LKPJ Akhir Masa Jabatan kepala Daerah digelar pada hari ini , Jum’at (22/04/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Kabupetan Pulau Morotai, Djufri Kube saat dikonfirmasi Haliyora, melalui WhatsApp, Jum’at (22/04/2022).
Ia menjelaskan Paripurna Penyampaian LKPJ hari ini (Jum’at) tidak dapat dilaksanakan karena Bupati tidak ada di tempat (masih berada di luar daerah)
“Keputusan Banmus kemarin menetapkan jadwal Paripurna LKPJ dilaksanakan Jum’at, 22 April 2022 hari ini, tapi dipending karena Bupati berada di luar daerah. Kita tunggu Bupati kembali ke Morotai baru dilaksanakan Paripurna LKPJ. Jadi tdak tau pasti kapan jadwalnya,” ujar Dhufri. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!