Soal Pajak Perusahaan Tambang, KPK Curigai Pejabat Pemprov Malut

Sofifi, Maluku Utara- Provinsi Maluku Utara disebut sebagai salah satu daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia, akan tetapi masih banyak perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara belum patuh membayar pajak air permukaan dan pajak alat berat.

Itu diutarakan oleh Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria dalam pertemuan dengan Pemda Provinsi Malut serta semua pimpinan pimpinan Kabupate/Kota se-Maluku Utara di Hotel Sahid Bela, Ternate, Selasa (29/03/2022).

Dian Patria mengungkapkan, masih banyak perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara belum membayar pajak kendaraan dan pajak air permukan seperti PT. Iwip yang belum berhasil ditagih sebagaimana disampaikan Kepala Bappeda.

“Jadi pajak kendaraan dan pajak air permukaan belum berhasil ditagih. Apakah PT. IWIP ini bandel atau gimana, saya belum tau karena belum miliki data. Pajak air permukaan itu nilainya besar. Kalau di Sulawesi Tenggara (Sultra) itu pertahunnya sebesar Rp 150 miliar,” ujar Dian.

Terkait masalah pajak perusahan tambang itu, Dian mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memindahkan data penagihan 1,2,3 dan seterusnya, agar database per 30 April 2022 harus selesai. “Jika belum ada maka 1 Juni akan diberikan sanksi,” tegasnya.

BACA JUGA  Jadwal Pelaksanaan Tes CPNS di Haltim Tunggu BKN

Kata Dian, KPK juga menyoroti Pinjam Pakai Hutan (PPH) sebesar Rp 70-80 miliar di Maluku Utara. ”Kami minta Dinas ESDM dan Bapenda jangan jalan sendiri-sendiri, harus ada kordinasi sehingga ini bisa ditagih,” ujarnya.

Kepada wartawan, Dian menjelaskan, seandainya ditagih tapi tidak dilaporkan, akan diketahui juga melalui Sistem Informasi Meneral dan Batubara (SIMBARA) yang terkoneksi langsung ke Bea Cukai dan KSOP.

“Kita akan berupaya mengunci agar SPB tidak bisa keluar, dan tidak bisa ekspor, sehingga kalau ada perusahaan tidak patuh kita langsung tunjukkan datanya, sehingga perusahaan tersebut sulit mengekspor hasil pertambangan, dan bahkan sampai pada pidana lingkungan,” jelasnya.

Dian juga mengaku dirinya belum menerima surat permintaan penagihan bersama yang disebut Sekprov Malut.

“Saya belum pernah terima surat permintaan Pemprov Malut untuk sama-sama melakukan penagihan. Saya sendiri baru diberikan tanggung jawab untuk Maluku Utara tahun ini, mungkin disampaikan lewat pimpinan yang ditugaskan sebelum saya,” kata Dian menjawab pertanyaan wartawan.

BACA JUGA  KPK Ungkap Kelemahan Pemda di Malut Terkait Pajak Perusahaan Tambang

Menjawab informasi dari wartwan terkait sejumlah pejabat Pemprov seperti Wakil Gubernur, Sekda, dan Pimpinan DPRD yang sudah turun ke PT. IWIP untuk meminta data namun tidak diberikan oleh pihak perusahaan, Dian mengakau belum jelas, apakah mereka turun ke sana hanya sekedar melihat atau untuk menangani masalah.

“Apakah turun itu hanya melihat, atau menangani, kita belum tau. Ini yang membuat kita curiga,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Dian, pertemuan dengan para pimpinan daerah tersebut bukan untuk mencari siapa yang salah, malainkan berkolaborasi mencapai solusi terkait maslah IUP di Maluku Utara.

“Inti dari kegiatan hari ini adalah bukan mencari siapa yang salah, melainkan berkolaborasi mencapai solusi terkait dengan masalah IUP yang ada di Maluku Utara agar bisa selesai,” punkasnya. (Sam/red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah