Maba, Maluku Utara- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), mendesak Pemda setempat untuk membuat penyesuaian tarif angkutan umum di wilayah Halmahera Timur. Desakan itu seiring dengan keanikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepada wartawan, Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) Organda Kota Maba, Suhardi Koromo menuturkan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan seharusnya mengambil sikap dengan mengundang pengurus Organda untuk membicarakan soal tarif angkutan umum seiring dengan kenaikan harga BBM.
Katanya, tarif angukatan lama tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang, lantaran harga BBM naik sehingga sopir angkutan umum tidak mendapatkan keuntungan (pemasukan).
“Saat ini harga BBM naik, sulit dijangkau, sehingga para sopir angkutan umum tidak lagi dapat keuntungan. Ini yang harus disikapi Pemda dalam hal ini Dinas Perhubungan dengan mengundang Organda untuk membicarakan kenaikan tarif angkutan,” ujarnya, Selasa (29/03/2022).
Suhardi mengatakan, sebelum BBM Premium yang harganya Rp 6.500 per liter dihapus, sopir angkutan masih leluasa memperbaiki onderdil mobilnya, namun setelah BBM Premium dihapus, kini harga BBM di tingkat pengecer menembus Rp 13.000 per liter. “Ini yang harus dipertimbangkan oleh Dinas Perhubungan agar naikan tarif angkutan umum,” kata Suhardi.
Selain harga BBM melambung, sambung Suhadri, kondisi kerusakan jalan di sejumlah titik juga ikut berpengaruh terhadap pendapatan sopir angkutan umum. “Seperti kerusakan ruas jalan Maba-Gotowasi, Bicoli-Sowoli, Bandara Buli-Maba Tengah dan Maba Tengah-Maba Utara,” katanya.
Suhardi menegaskan, Organda akan melakukan aksi mogok jika Dinas Perhubungan tidak sesegera mengundang Organda Kota Maba untuk membicarakan kenaikan tarif angkutan umum.
“Perputaran ekonomi di Kota Maba dan daerah lainya juga tergantung para sopir angkutan umum yang memobilisasi penumpang dari satu daerah ke daerah lain. Jadi nasib para sopir juga harus diperhatikan, jika tidak maka Organda Kota Maba akan melakukan aksi mogok,” ancam Suhardi.
Dikonfirmasi terpisah via telpon, Kepala Bidang Darat Dishub Haltim, Hairudin Musa mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Organda harus duduk bersama untuk melakukan perhitungan apakah tarif angkutan umum bisa dinaikkan atau tidak berdasarkan kriteria pendukung yang sudah ditetapkan.
“Kita harus duduk bersama untuk menghitung dulu, apakah tarif angkutan umum ini memungkinkan untuk dinaikkan atau tidak, karena kita hitung sebelumnya dengan patokan harga Rp 50.000 itu untuk jarak tempuhnya 42 kilo meter, disesuaikan dengan harga BBM yang ada saat ini. Kalau tidak memungkinkan untuk dinaikkan ya tidak bisa. Kita akan menghitung terlebih dahulu, hasilnya seperti apa nanti kami sampaikan,” terangnya. (HR-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!