Morotai, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai mengalihfungsikan museum Mini Perang Dunia ke-II sebagai Kantor Pengadilan Agama.
Pengalihfungsian museum tersebut dipertanyakan warga Desa Juanga tempat museum itu dibangun.
Warga menyayangkan karena menurut mereka museum mini perang dunia ke II itu merupkan ikon Morotai yang dapat menarik perhatian wisatawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga Desa Juanga kepada Haliyora mengatakan, museum mini itu dibangun Pemprov Malut saat Sail Morotai pada tahun 2012.
“Setau saya musium mini perang dunia ke-II ini dibangun sejak tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Malut jelang Sail Morotai lalu. Menurut saya, museum ini bagus karena menjadi ikon untuk menarik wisatawan berkunjung ke Morotai. Lalu kenapa dialihfungsikan menjadi kantor. Ini yang jadi tanda tanya kami,” ujar warga yang tidak mau namanya dipublis itu, Rabu (23/03/2022).
Padahal, kata dia, masih ada bangunan lain yang dapat dijadikan kantor Pengadilan Agama. “Seperti exs kantor Pariwisata yang sudah kosong serta bangunan lain lagi yang juga kosong.
“Bukannya kami tidak ingin ada Kantor Pengadilan Agama, tetapi kenapa museum yang dipilih untuk dialihfungsikan, bukan bangunan lain,” tuturnya.
Komentar senada disampaikan warga lainnya. “Kita ini warga biasa, tapi menurut saya melakukan sesuatu itu harus pikir-pikir dulu. Jangan sampai dalam waktu dekat ada wisatawan yang datang mau lihat sisa-sisa peninggalan perang dunia ke II. Kan Morotai ini sudah dikenal luas bahwa masih banyak menyimpan sisa-sisa peninggalan perang dunia ke dua. Nah kalau museumnya dialihfungsikan begitu lalu wisatawan mau lihat apa ? ujar salah satu warga bernada tanya.
Sementara, saat dikonfirmasi via whatsApp, Kepala Dinas Pariwisata Morotai Idha Arsyad mengatakan, dirinya tidak berhak berkomentar. “Maaf, saya tidak berhak berkomentar,” tulis Idha dalam pesan singkatnya. (Tir-1)